CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk


Cilegon | | Karyaindonesianews.com– Tim Awak media  menyoroti dugaan adanya aktivitas bongkar kencingan solar yang diduga berasal dari solar subsidi di jalan lingkar Cilegon, pada Selasa 29/09/2026


Pantauan awak media, di lokasi yang tertutup dinding bambu terlihat aktivitas sejumlah mobil dump truk yang diduga melakukan praktik 'kencingan' atau pemindahan solar subsidi ke jerigen dan tandon/kempu.


Menurut pantauan dan informasi yang didapat, lokasi tersebut disebut-sebut milik oknum berinisial T*N*  tim awak media mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung lama tanpa penindakan.


“Pantauan di lokasi truk keluar masuk. Bau solar menyengat. Kami menduga itu solar subsidi yang dikencingkan. Kami minta APH, Polres Cilegon, Polda Banten dan Pertamina Patra Niaga turun cek langsung ke lapangan,”


Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan terbuka agar tidak ada kesan tebang pilih dan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.


DASAR HUKUM PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI:


Perbuatan penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam:


1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

 Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


2. Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 36 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM:

Mengatur bahwa solar subsidi hanya untuk konsumen pengguna tertentu (transportasi, nelayan, UMKM) dan dilarang untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan industri/tambang/logistik besar seperti dump truk gede.


3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:Barang yang diduga hasil penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat sebagai penadahan.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik lokasi belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta keterangan pihak terkait.


Tim- Redaksi

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk
  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk
  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk
  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk
  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk
  • Di Balik Dinding Bambu Jalan Lingkar Cilegon, Diduga Ada Lapak Solar Subsidi 'Kencingan' Truk

Posting Komentar