KTT PT Dian Purnawiraswasta di Cigudeg Disorot, Warga Minta Legalitas Pertambangan Diverifikasi
KARYA INDONESIA NEWS.COM, BOGOR | Aktivitas pertambangan PT Dian Purnawiraswasta yang berlokasi di Kampung Gosali, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan aspek teknis kegiatan pertambangan perusahaan, khususnya terkait keberadaan serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), Selasa (29/09/2026).
Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen KTT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara terbuka untuk memastikan apakah KTT perusahaan telah ditunjuk dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga meminta Polres Bogor bersama Inspektur Tambang atau instansi ESDM yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap dokumen KTT, termasuk surat pengesahan, masa berlaku, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KTT di lapangan.
“Kalau memang KTT-nya ada dan sah, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga.
KTT memiliki posisi penting dalam kegiatan pertambangan. Dalam ketentuan teknis pertambangan, KTT merupakan pihak yang memiliki kedudukan penting dalam struktur organisasi operasional pertambangan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Ketentuan mengenai KTT juga mengatur adanya proses pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, antara lain, mengatur mengenai pengesahan KTT serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan.
Selain persoalan KTT, masyarakat meminta agar legalitas dan aspek teknis kegiatan pertambangan PT Dian Purnawiraswasta diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), struktur organisasi teknik pertambangan, kompetensi personel, serta penerapan keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Menurut warga, pemeriksaan tersebut penting dilakukan karena keberadaan KTT bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif. KTT memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan operasional pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan pertambangan.
Dalam administrasi pengajuan RKAB pada Kementerian ESDM, surat pengesahan KTT, KTT Sementara, atau Penjabat Sementara KTT juga tercantum sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam proses administrasi tertentu.
Masyarakat menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Namun, setiap perusahaan pertambangan dinilai wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, tetapi mencakup kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan dokumen, izin, dan ketentuan teknis yang dimilikinya.
“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau semua dokumen lengkap dan kegiatan perusahaan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar warga tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai persoalan KTT tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hanya berdasarkan informasi masyarakat. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, dokumen resmi, serta hasil verifikasi dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan usaha pertambangan, keselamatan pertambangan, maupun kewajiban lainnya, penanganan dapat dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, serta kewajiban pertambangan oleh PT Dian Purnawiraswasta.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai status dan pengesahan KTT PT Dian Purnawiraswasta masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Pihak PT Dian Purnawiraswasta belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (Mul)


Posting Komentar