Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: Mudah Bisa Lewat HP
JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaring pengaman finansial yang sangat dinantikan oleh para pekerja setelah berhenti bekerja, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun.
Kabar baiknya, prosedur pencairan dana JHT kini semakin praktis. Peserta dapat memilih untuk mengajukan klaim secara online melalui aplikasi seluler maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Berikut adalah rincian syarat dokumen serta panduan lengkap cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital melalui aplikasi JMO).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
Kartu Keluarga (KK).
Bukti hubungan kerja atau keterangan berhenti bekerja (seperti paklaring, surat pengunduran diri, slip gaji, atau ID card karyawan bagi yang tidak memiliki paklaring).
Buku rekening bank aktif atas nama peserta.
NPWP (wajib dilampirkan bagi peserta dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa metode pencairan yang bisa disesuaikan dengan besaran saldo dan kebutuhan Anda:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Metode ini sangat disarankan bagi peserta yang memiliki total saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
Lakukan login atau buat akun baru jika belum memilikinya.
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu ketuk Klaim JHT.
Pastikan seluruh syarat tercentang hijau, lalu klik Selanjutnya.
Pilih alasan pengajuan klaim (seperti mengundurkan diri atau PHK).
Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto (selfie) sesuai instruksi.
Masukkan informasi nomor rekening bank aktif dan NPWP (jika ada).
Periksa kembali data diri, lalu klik Konfirmasi.
Status pencairan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
2. Melalui Layanan Lapak Asik (Online Website)
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta atau yang ingin memprosesnya lewat peramban web, Anda dapat mengakses portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi situs resmi layanan pencairan online.
Masukkan NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan atau foto yang jelas.
Tunggu notifikasi jadwal verifikasi, lalu ikuti sesi wawancara secara online via video call dengan petugas.
Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank Anda.
3. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan penanganan prioritas (seperti kondisi sakit), peserta bisa mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
Ambil nomor antrean dan serahkan berkas dokumen asli beserta fotokopinya.
Ikuti proses verifikasi data dan wawancara langsung bersama petugas di loket.
Tunggu beberapa hari kerja hingga dana JHT masuk ke rekening Anda.
Catatan Penting: Pastikan data diri Anda sudah diperbarui (pengkinian data) sebelum melakukan klaim agar proses pencairan tidak mengalami kendala penolakan sistem.

Posting Komentar