DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
Tangerang/Bogor, KARYA INDONESIA NEWS – Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kota Serang secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi serta pencemaran nama baik di media sosial yang dialami oleh salah seorang anggota wartawan, Muhammad Nasiman (yang akrab disapa Cimong, 44 th), warga Kp. Kunir RT 16 RW 05, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang
Terduga pelaku dilaporkan merupakan seorang wanita berinisial AT (50 th), yang berdomisili di Kp. Resmi Galih RT 02 RW 09, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjaman hingga Investasi
Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula ketika terduga pelaku bermaksud meminjam sejumlah uang yang kemudian berlanjut pada skema investasi atau penabungan
"Awalnya pinjam uang dan lanjut ke investasi menabung
Tidak berhenti di situ, akses komunikasi korban melalui WhatsApp kemudian diblokir oleh terduga pelaku secara sepihak
"Saya DM di TikTok bukannya dijawab baik-baik malah ngajak ribut, terus akun saya diblokir
Korban Minta Pihak Kepolisian Segera Bertindak
Dalam surat laporan pengaduan bernomor tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, tangkapan layar unggahan pencemaran nama baik di media sosial TikTok, serta foto terduga pelaku
Korban menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar memberikan efek jera serta mencegah hadirnya korban-korban baru dari modus serupa
"Bagi saya materi atau uang bukan persoalan utama, tetapi tindakan menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik saya di story media sosial itu yang sangat merugikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada Polsek Leuwiliang serta pihak-pihak terkait.
Editor : Dd Hsn

Posting Komentar