CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

 


Tangerang/Bogor, KARYA INDONESIA NEWS – Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kota Serang secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi serta pencemaran nama baik di media sosial yang dialami oleh salah seorang anggota wartawan, Muhammad Nasiman (yang akrab disapa Cimong, 44 th), warga Kp. Kunir RT 16 RW 05, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Terduga pelaku dilaporkan merupakan seorang wanita berinisial AT (50 th), yang berdomisili di Kp. Resmi Galih RT 02 RW 09, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjaman hingga Investasi

Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula ketika terduga pelaku bermaksud meminjam sejumlah uang yang kemudian berlanjut pada skema investasi atau penabungan. Namun, saat ditagih kejelasan terkait dana tersebut, terduga pelaku beralasan bahwa uang simpanan tersebut telah terpakai untuk keperluan lain.

"Awalnya pinjam uang dan lanjut ke investasi menabung. Tapi setelah sekian lama saya tanya berapa total uang saya yang sudah masuk, pelaku malah bilang uangnya kepake dan berjanji nanti akan diganti," ujar korban.

Tidak berhenti di situ, akses komunikasi korban melalui WhatsApp kemudian diblokir oleh terduga pelaku secara sepihak. Korban yang beritikad baik mencoba mengonfirmasi melalui media sosial TikTok. Namun, bukannya memberikan penjelasan, terduga pelaku justru melontarkan respons menyerang.

"Saya DM di TikTok bukannya dijawab baik-baik malah ngajak ribut, terus akun saya diblokir. Pas saya pakai akun baru, dia malah mengunggah tangkapan layar (screenshot) akun saya ke story TikTok dengan narasi atau kata-kata hinaan yang menjelekkan nama baik saya, lalu diblokir lagi. Saya coba inbox ke Facebook-nya juga responnya kurang baik," lanjutnya.

Korban Minta Pihak Kepolisian Segera Bertindak

Dalam surat laporan pengaduan bernomor tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, tangkapan layar unggahan pencemaran nama baik di media sosial TikTok, serta foto terduga pelaku. Tembusan surat laporan ini juga disampaikan kepada Kapolres Bogor dan Wakapolres Bogor.

Korban menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar memberikan efek jera serta mencegah hadirnya korban-korban baru dari modus serupa.

"Bagi saya materi atau uang bukan persoalan utama, tetapi tindakan menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik saya di story media sosial itu yang sangat merugikan. Saya berharap APH, khususnya Polsek Leuwiliang, segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas," tegas korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada Polsek Leuwiliang serta pihak-pihak terkait.

Editor : Dd Hsn 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
  • DPC GWI Kota Serang Resmi Layangkan Laporan ke Polsek Leuwiliang Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Posting Komentar