Tim PMGN Gelar Rakor Dinamika Wilayah, Warga Murka PT Mayora Indah Tbk Tak Kunjung Beri Jawaban - Siap Gelar Aksi di Muka Umum
Gembong Kabupaten Tangerang | | Karyaindonesianews.com- Paguyuban Masyarakat Gembong Ngahiji (PMGN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dinamika Wilayah terkait potensi wilayah yang dikelola pihak luar dan kelompok kepribadian, Selasa (28/10/2026) bertempat di Sekretariat PMGN Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMGN Saepul Anam dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemuda.
Hadir dalam Rakor:
- Ketua PMGN dan Anggota
- Ketua Jesuka (Jeret Sukadamai) dan Perwakilan Warga
- Ketua Forum Masyarakat Gembong Selatan dan Perwakilan Masyarakat
- Forum RT/RW
- Warga Ring 1 PT. Mayora Indah Tbk (RT 01/02, RT 03/05, RT 001/006, RT 001/007, RT 001/009)
- Perwakilan Masyarakat Jatake
- Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Hasil Rakor:
Dalam Rakor tersebut, agenda utama membahas tindak lanjut surat resmi dari PMGN terkait aspirasi warga kewilayahan yang ditujukan kepada PT. Mayora Indah Tbk yang hingga saat ini belum mendapatkan respon atau jawaban dari pihak manajemen perusahaan.
Ketua PMGN menegaskan, surat aspirasi tersebut berisi tentang potensi wilayah Desa Gembong yang seharusnya menjadi hak dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat lokal, namun hingga kini belum ada itikad baik atau jawaban dari PT. Mayora Indah Tbk.
"Menindaklanjuti surat dari PMGN terkait aspirasi warga kewilayahan ke PT. Mayora yang hingga saat ini belum ada respon atau jawaban, maka kami akan adakan pergerakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang berlokasi di PT. Mayora Indah Tbk," ujar Ketua PMGN dalam Rakor.
Hasil pantauan di lokasi Rakor, suasana rapat memanas. Warga mengaku murka karena pihak manajemen PT. Mayora Indah Tbk dinilai tidak menghargai aspirasi masyarakat Gembong.
"Warga murka terkait belum ada tindak lanjut atau jawaban dari pihak manajemen PT. Mayora Indah Tbk. Ini bentuk kekecewaan kami," pungkas salah satu perwakilan RT Ring 1.
PMGN menyatakan aksi penyampaian pendapat di muka umum akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. dengan melibatkan seluruh perwakilan masyarakat, RW, RT, dan tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Mayora Indah Tbk belum memberikan keterangan resmi.
Tim PMGN - Gembong Ngahiji
Redaksi- Kirman

Posting Komentar