CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub Di Jayanti

 


KABUPATEN TANGERANG |  — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang  Melalui petugas jaga pospantau Sertang memutar balik truk pengangkut tanah karena beroperasi di luar jam operasi.

Kepala tim pos pantau  sertang  ,Arsan mengatakan Armada  bermuatan tanah  tersebut dipaksa kami putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,  Jumat 30/10/2026.







“Karena melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah),” ujarnya.


Arsan mengatakan  truk muatan tanah  tersebut sudah  melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB.” Ini sangat bahaya apalagi truk bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas,” lanjutnya.

Kami  akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Ucapnya Arsan 



“Kami imbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Ini juga kan untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Tangerang juga tegasnya ( Redaksi )
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti
  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti
  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti
  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti
  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti
  • Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub  Di Jayanti

Posting Komentar