Melanggar Perbub, Truk Pengangkut Tanah Diputar Balik Oleh Petugas Dishub Di Jayanti
KABUPATEN TANGERANG | — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Melalui petugas jaga pospantau Sertang memutar balik truk pengangkut tanah karena beroperasi di luar jam operasi.
Kepala tim pos pantau sertang ,Arsan mengatakan Armada bermuatan tanah tersebut dipaksa kami putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Jumat 30/10/2026.
“Karena melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah),” ujarnya.
Arsan mengatakan truk muatan tanah tersebut sudah melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB.” Ini sangat bahaya apalagi truk bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas,” lanjutnya.
Kami akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Ucapnya Arsan
“Kami imbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Ini juga kan untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Tangerang juga tegasnya ( Redaksi )
Baca Juga:


Posting Komentar