CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA



Dari Masa Ke Masa 

LENGKAP DENGAN SUMBER REFERENSI

 

Release Oleh

R.Guntur Eko Widodo 

Presidium, Founder & Chair Persons 

Gerakan Indonesia Anti Narkotika 


28 Oktober 2026 

Catatan  

Sejarah, Fakta, Regulasi & Sumber Terverifikasi

DPP GIAN 

 

BAGIAN I 

AWAL MULA Zaman Perjuangan Kemerdekaan RI

 

Fakta Sejarah

 

Sejak abad ke-19, perdagangan candu/opium di Nusantara dimonopoli oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Opiumregie, sistem negara yang mengatur impor, pembuatan, hingga penjualan eceran candu. Pendapatan dari monopoli ini menyumbang sekitar 15–20% anggaran pendapatan Hindia Belanda setiap tahunnya. 

Tokoh pergerakan seperti H.O.S. Tjokroaminoto dan Ki Hajar Dewantara secara terbuka mengecam praktik ini sebagai sarana melemahkan fisik dan mental rakyat pribumi.

 

Sumber Referensi

 

- Ricklefs, M.C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Serambi. Hal. 342–343, 417–418

- Van der Kroef, J.M. (1954). The Opium Problem in Indonesia. Far Eastern Survey, Vol. 23, No. 10

- Departemen Penerangan RI (1950). Laporan Pemerintah RI Tahun 1945–1950

 

BAGIAN II  

MASA PRESIDEN PERTAMA HINGGA PRESIDEN KE-8

 

PRESIDEN KE-1: Ir. Soekarno (1945–1967)

 

Fakta & Regulasi:

 

- 1947, Pemerintah RI mengeluarkan larangan impor dan peredaran candu secara bertahap di wilayah yang dikuasai Republik

- 1953, Ditetapkannya UU Darurat No. 4 Tahun 1953 tentang Pengawasan Obat-Obatan Berbahaya

- Bung Karno menegaskan: "Bangsa yang besar tidak boleh dirusak oleh racun yang dibawa oleh penjajah maupun yang masuk di masa kemerdekaan"

 

Sumber Referensi:

 

- Lembaran Negara RI Tahun 1953 No. 27, UU Darurat No. 4/1953

- Kementerian Kesehatan RI (1965). Laporan Pengawasan Obat-Obatan Berbahaya 1945–1965

 

🔹 PRESIDEN KE-2: Soeharto (1967–1998)

 

Fakta & Regulasi:

 

- 1971, Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika PBB 1961 melalui UU No. 8 Tahun 1971

- UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, undang-undang narkoba pertama yang membagi narkotika ke dalam 3 golongan berdasarkan manfaat medis dan risiko ketergantungan

- 1997, Dibentuknya Badan Koordinasi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (BKPPN) melalui Keppres No. 64 Tahun 1997

 

Sumber Referensi:

 

- Lembaran Negara RI Tahun 1976 No. 66, UU No. 9/1976

- Berita Negara RI Tahun 1997 No. 121, Keppres No. 64/1997

- BNN / BKPPN (1998). Laporan Tahunan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba 1993–1997

 

🔹 PRESIDEN KE-3: B.J. Habibie (1998–1999)

 

Fakta & Regulasi:

 

- Memperkuat keanggotaan BKPPN dengan melibatkan lebih banyak instansi terkait

- Mengeluarkan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1999 tentang Peningkatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

 

Sumber Referensi:

 

- Berita Negara RI Tahun 1999 No. 48,Inpres No. 3/1999

- Kementerian Hukum dan HAM RI, Arsip Peraturan Perundangan 1998–1999

 

🔹 PRESIDEN KE-4: Abdurrahman Wahid (1999–2001)

 

Fakta & Regulasi:

 

- Menekankan pendekatan pencegahan berbasis masyarakat dan lembaga pendidikan

- Melibatkan MUI dan pesantren dalam program pencegahan nasional

- Menyempurnakan mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba di Puskesmas dan rumah sakit

 

Sumber Referensi:

 

- Kementerian Sosial RI (2001). Laporan Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

- BNN, Sejarah Singkat Pemberantasan Narkoba di Indonesia (bnn.go.id)

 

🔹 PRESIDEN KE-5: Megawati Soekarnoputri (2001–2004)

 

Fakta & Regulasi:

 

- Keppres No. 17 Tahun 2002, Membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan BKPPN, berkedudukan langsung di bawah Presiden dengan kewenangan investigasi dan penindakan

- BNN memiliki jajaran dari pusat hingga daerah di 33 provinsi

 

Sumber Referensi:

 

- Berita Negara RI Tahun 2002 No. 89, Keppres No. 17/2002

- Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 143, Peraturan Pelaksanaan BNN

- Situs Resmi BNN: bnn.go.id, Profil, Sejarah BNN

 

🔹 PRESIDEN KE-6: Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014)

 

Fakta & Regulasi:

 

- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menggantikan UU No. 9/1976. Mempertegas ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati bagi pengedar/pemilik jaringan dalam jumlah besar (Pasal 114 ayat 2)

- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2014, Gerakan Nasional P4GN: Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

- Ratifikasi protokol PBB melawan penyelundupan narkoba

 

Sumber Referensi:

 

- Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 143,UU No. 35/2009

- Berita Negara RI Tahun 2014 No. 45, Inpres No. 1/2014

- BNN (2014). Laporan Akhir Periode P4GN 2004–2014

- Portal Resmi Pemerintah: setkab.go.id

 

🔹 PRESIDEN KE-7: Joko Widodo (2014–2024)

 

Fakta & Regulasi:

 

- Pernyataan Presiden: "Narkoba adalah musuh nomor satu bangsa, musuh kita bersama", 2015

- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020,Memperkuat dan memperluas pelaksanaan P4GN, melibatkan masyarakat luas hingga tingkat desa/kelurahan

- Penguatan kerja sama lintas negara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dalam pengawasan jalur maritim

- BNN diperkuat hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan

 

Sumber Referensi:

 

- Berita Negara RI Tahun 2020 No. 61, Inpres No. 2/2020

- BNN, Laporan Data Peredaran Narkoba Nasional 2015–2024

- BRIN (2023). Dampak Ekonomi dan Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

- bnn.go.id, Publikasi, Laporan Tahunan

- Kemenkumham.go.id, Regulasi, Inpres No  2/2020

 

🔹 PRESIDEN KE-8: Prabowo Subianto (2024–Sekarang)

 

Fakta & Regulasi:

 

- Melanjutkan dan memperkuat Inpres No. 2 Tahun 2020

- Pemberantasan narkoba masuk ke dalam visi ASTA CITA, Prioritas Nasional ke-5: Memperkuat ketahanan nasional dan memberantas narkoba

- Mengintegrasikan pencegahan narkoba dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir melalui program BLM-PPMBK / DAYAMAS, Wanamina Silvofishery, yang sekaligus menutup titik masuk narkoba melalui jalur mangrove dan perairan ( Usulan Resmi DPP GIAN Kepada Pemerintah RI - Surat Terbuka Untuk Presiden RI-Tentang BLM-PPMBK, Tertanggal 28 Oktober 2028 dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda) 

- Sinergi BNN–Polri–TNI–Masyarakat diperkuat dalam pendekatan "Cegah dari Hulu, Tindak di Hilir"

 

Sumber Referensi:

 

- Sekretariat Kabinet RI (2024). Dokumen Visi Misi dan Program Asta Cita

- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Laporan P4GN 2025

- BNN, Rencana Strategis 2025–2029

- presidenri.go.id, Arsip Pidato & Kebijakan, 2024–2026

- bnn.go.id, Rencana Strategis Nasional

 

 

BAGIAN III 

TABEL RINGKASAN REGULASI & SUMBER RESMI

 

Tahun Regulasi Dasar Hukum Sumber Resmi 

1953 Pengawasan Obat Berbahaya UU Darurat No. 4/1953 LN 1953 No. 27 

1971 Ratifikasi Konvensi PBB UU No. 8/1971 LN 1971 No. 68 

1976 UU Narkotika Pertama UU No. 9/1976 LN 1976 No. 66 

1997 Pembentukan BKPPN Keppres No. 64/1997 BN 1997 No. 121 

2002 Pembentukan BNN Keppres No. 17/2002 BN 2002 No. 89 

2009 UU Narkotika Terbaru UU No. 35/2009 LN 2009 No. 143 

2014 Gerakan Nasional P4GN Inpres No. 1/2014 BN 2014 No. 45 

2020 Penguatan P4GN Inpres No. 2/2020 BN 2020 No. 61 

 

BAGIAN IV

DAFTAR SUMBER DAN LEMBAGA RUJUKAN RESMI

 

Sumber Informasi Resmi Lembaga 


1 Badan Narkotika Nasional (BNN) bnn.go.id — Profil, Sejarah, Laporan Tahunan 

2 Kementerian Hukum dan HAM RI kemenkumham.go.id.

Database Peraturan 

3 Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id.

Arsip Kebijakan Presiden 

4 Kementerian Kesehatan RI kemkes.go.id.

Pengawasan Zat Adiktif 

5 BRIN brin.go.id.

Hasil Penelitian Dampak Narkoba 

6 Perpustakaan Nasional RI pnri.go.id.

Arsip Dokumen Negara 

7 PBB — UNODC unodc.org.

Laporan Perdagangan Narkoba Dunia 

8.GIAN News 

 

"Sejarah mengajarkan bahwa ancaman narkoba tidak mengenal masa pemerintahan. 

Ia hadir terus-menerus, berubah bentuk dan jalur. 

Maka kewaspadaan bangsa pun harus terus dijaga — dari generasi ke generasi — tanpa pernah menurunkan pertahanan sedetik pun."

 

Gerakan Indonesia Anti Narkotika 


disusun berdasarkan fakta dan sumber terverifikasi

28 Oktober 2026

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA
  • PERANG CANDU & PENANGANAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI INDONESIA

Posting Komentar