Polsek Leuwiliang Gercep! Kasus Penipuan & Pencemaran Nama Baik Anggota GWI Kota Serang Resmi Diproses
![]() |
| Polsek Leuwiliang langsung merespons cepat laporan pengaduan (Dumas) terkait kasus penipuan modus investasi dan pencemaran nama baik yang menimpa anggota GWI Kota Serang. |
BOGOR - Jajaran Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat serta insan pers. Pasalnya, aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan penipuan serta pencemaran nama baik.
Kasus hukum ini menimpa salah satu anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Serang, Muhammad Nasiman alias Cimong. Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial A.
Langkah hukum resmi berupa Dumas pun dilayangkan pada akhir pekan lalu setelah berbagai upaya komunikasi personal dan jalur mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjaman hingga Modus Investasi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, kasus ini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang biasa. Namun, hubungan tersebut berlanjut ke arah penawaran investasi tabungan.
Terduga pelaku berinisial A, yang merupakan warga Kampung Resmi Galih, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga memanfaatkan dan memanipulasi kepercayaan yang telah diberikan oleh korban.
"Awalnya pinjam uang, lalu berlanjut ke investasi tabungan. Namun saat saya menanyakan jumlah akumulasi uang yang sudah masuk, terduga pelaku beralasan uangnya terpakai dan berjanji akan mengganti. Setelah sekian lama ditunggu, akses komunikasi nomor WhatsApp saya malah diblokir," beber Cimong saat diwawancarai.
Blokir Kontak hingga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Merasa ada itikad buruk, korban berupaya meminta kejelasan secara baik-baik. Sayangnya, pesan yang dikirimkan melalui fitur direct message (pesan langsung) di platform TikTok justru berujung pada aksi permusuhan terbuka dari terduga pelaku.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terduga pelaku justru diduga mengunggah tangkapan layar (screenshot) akun korban disertai dengan narasi kasar serta kalimat-kalimat yang menjatuhkan martabat dan mencemarkan nama baik di media sosial.
"Saya mencoba menghubungi via akun baru di TikTok dan Facebook untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi responsnya tidak baik. Terduga pelaku malah membuat story yang menjelek-jelekkan nama baik saya," sambungnya.
GWI Kota Serang Beri Apresiasi Kinerja Polsek Leuwiliang
Gerak cepat (gercep) yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Leuwiliang langsung menuai pujian hangat, baik dari pengurus DPC GWI Kota Serang maupun masyarakat sekitar. Dukungan moral mengalir agar proses hukum ini dapat dikawal hingga tuntas demi tegaknya keadilan.
"Kami sangat mendukung kinerja Polsek Leuwiliang atas respons cepat terhadap surat Dumas yang telah dikirimkan. Ini membuktikan dedikasi kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang responsif dan dapat dipercaya," ungkap perwakilan DPC GWI Kota Serang dengan tegas.
Melalui kuasa hukum dan organisasi, pihak korban berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Leuwiliang dapat segera memanggil para pihak terkait serta memproses perkara ini secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah timbulnya korban-korban penipuan serupa di kemudian hari.
Editor: Dd Hsn

Posting Komentar