Terbongkar! Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
JAKARTA, – Markas Besar (Mabes) Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik lainnya.
Salah satu nama yang mengejutkan publik adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua tersangka lainnya yang menyeret nama perwira tinggi kepolisian adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penetapan Tersangka Berbasis Scientific Crime Investigation
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melewati serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk mengumpulkan bukti teknis serta memeriksa saksi dan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” tegas Asep di hadapan awak media.
Modus Operandi: Penyalahgunaan Sistem LIMS
Menurut paparan Kabareskrim, dugaan praktik penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon penting disusupkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) secara tidak sah—tanpa melalui verifikasi resmi dan tidak memiliki keterkaitan dengan tugas penegakan hukum.
Target dari penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjangkau berbagai kalangan strategis, antara lain:
Pejabat tinggi negara dan tokoh politik
Insan media dan jurnalis
Organisasi masyarakat (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Para pelaku usaha dan pengusaha nasional
Selain penyadapan tanpa izin, penyidik Bareskrim juga tengah mendalami dugaan upaya penghapusan berkas (wiping data) hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS yang terdeteksi terjadi pada Oktober 2026. Penanganan perkara ini sendiri diproses dengan cepat setelah adanya laporan resmi kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Barang Bukti dan Ancaman Pasal Pidana
Dalam perjalanannya, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Sejumlah barang bukti eletronik turut disita untuk keperluan pembuktian di pengadilan, meliputi:
11 unit telepon genggam (smartphone)
1 unit iPad
4 buah flashdisk berisi data terkait
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta disangkakan melanggar Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Pihaknya berkomitmen bahwa Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
Irwasum Polri: Tindakan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Di tempat yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap para personel terus berjalan ketat. Proses pengusutan ini melibatkan sinergi antara Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri di bawah pengawasan internal yang ketat.
Asep Edi menegaskan bahwa pelanggaran berat ini murni merupakan tindakan oknum pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Skandal penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan tokoh-tokoh penting ini menjadi perhatian luas masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka diharapkan mampu membongkar seluruh penyalahgunaan sistem intelijen dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
Sumber : Indosatunews.com
Editor : Dd Hsn
.jpeg)
Posting Komentar