Warga Gembong Desak Koordinator Pengelolaan Limbah PT Mayora Diganti, Transparansi Dipertanyakan
KABUPATEN TANGERANG | | Karyaindonesianews.com- Pengelolaan limbah dan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT Mayora Indah Tbk di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Masyarakat mendesak pergantian koordinator pengelola sekaligus meminta transparansi terkait mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Tuntutan tersebut mencuat dalam musyawarah yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembong di Aula Kantor Desa Gembong, Senin (2/11/2026). Pertemuan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Forum RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan PT Mayora Indah Tbk.
Namun, hingga musyawarah berakhir, belum tercapai kesepakatan konkret untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Tokoh agama Kampung Sukadamai, Zaenal Abidin, mengatakan warga menginginkan pergantian koordinator karena menilai manfaat pengelolaan selama ini belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar.
Bahkan, muncul keluhan dan dugaan dari warga bahwa manfaat pengelolaan belum disalurkan secara transparan dan merata. Kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui keterbukaan administrasi dan pertanggungjawaban pihak pengelola.
"Kalau tidak ada keputusan yang jelas mengenai persoalan ini, kami bersama warga siap melakukan aksi," tegas Zaenal. Ia menyebut sekitar 100 warga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Senada, tokoh pemuda Kampung Sukamantri, Aan Hasbullah, warga RT 01/RW 09, menilai pengelolaan seharusnya melibatkan lingkungan terdekat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Desa Gembong, Cecep Sumadi, menyampaikan bahwa aspirasi pengurus RT/RW menghendaki pengelolaan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Gembong. Pengelolaan diharapkan dapat dilakukan secara profesional melalui kelembagaan desa atau BUMDes sesuai ketentuan.
Transparansi dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Persoalan ini dinilai bukan sekadar pergantian koordinator, melainkan menyangkut transparansi tata kelola dan pertanggungjawaban.
Sejumlah pertanyaan mendasar kini muncul: siapa yang menunjuk koordinator pengelola, apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan perusahaan, bagaimana mekanisme penerimaan dan penggunaan hasil pengelolaan, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Warga juga mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembuangan sampah dan berharap pihak-pihak terkait memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak.
Dalam hal ini, PT Mayora Indah Tbk perlu memberikan penjelasan mengenai bentuk kerja sama, mekanisme pengelolaan, serta sejauh mana pengawasan perusahaan terhadap kegiatan tersebut.
Pemerintah Desa dan BPD juga diharapkan tidak berhenti sebagai fasilitator musyawarah, tetapi memastikan adanya evaluasi dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tiga tuntutan warga meliputi pergantian koordinator, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan, serta pengembalian pengelolaan kepada pemerintah desa agar manfaatnya dapat disalurkan secara transparan untuk kepentingan masyarakat.
Warga Siapkan Aksi ke Perusahaan
Karena belum memperoleh kesepakatan, warga menyatakan akan melanjutkan aspirasi dengan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum dan mendatangi PT Mayora Indah Tbk pada pekan berikutnya apabila tuntutan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
Persoalan ini membutuhkan keterbukaan semua pihak. Jangan sampai ketidakjelasan mekanisme pengelolaan justru memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat, pengelola, pemerintah desa, dan perusahaan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Mayora Indah Tbk, koordinator pengelola, Pemerintah Desa Gembong, BPD, serta pihak terkait lainnya.
Sebab, yang dipersoalkan warga bukan semata-mata siapa yang menjadi koordinator, melainkan bagaimana pengelolaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Tim redaksi

Posting Komentar