Buruh Migran Indonesia yang Terjebak Penahan Dokumen ( Paspor ) dan Dugaan Pemerasan Sejumlah Uang Resmi Melayangkan Somasi
karyaindonesianews.com, Tangerang - Pepatah naas " sudah jatuh tertimpa tangga". kerap dialami para buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berniat memperbaiki nasib di luar negeri.Alih alih bisa membantu beban ekonomi rumah tangga,mereka justru mendapatkan perlakuan buruk dari berbagai lini,baik di dalam maupun diluar negeri.Salah satu masalah yang sering dihadapi buruh migran adalah penahan dokumen pribadi dan diminta sejumlah uang,tindakan menarik uang secara tidak sah sangat merugikan secara materiil,serta berpotensi memenuhi unsur Pemerasan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.(25/9/2026)
Kasus yang menimpa salah satu korban selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yaitu Perempuan berinisial NLM warga Kampung Kramat RT. 013/003 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten Menceritakan kepada awak media peristiwa yang dialaminya.
" Pada tanggal, 15 Mei 2026 inisial NLM diberangkatkan ke Malaysia selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesampai di Malaysia kurang lebih selama setengah bulan ditempatkan di penampungan atau Agen/P3MI di Malaysia,pada tanggal, 2 Juni 2026. NML mulai ditempatkan bekerja di rumah Warga Tionghoa (majikan) selaku PRT."ujarnya
Masih Keterangan NLM pada awak media," Pada tanggal, 25 Juli 2026 inisial NLM jatuh sakit (infeksi) terkena kaleng kemasan ikan sarden dihari yang sama di rujuk ke klinik oleh Majikan (Tionghoa) karena kondisi kesehatan NLM semakin buruk pada tanggal, 26 Juli 2026 oleh majikan dirujuk ke Rumah Sakit Pantai Hospital Cheras ( Malaysia ) dari hasil pemeriksaan medis selain infeksi di klaim oleh pihak dokter Rumah Sakit memiliki Penyakit Kencing manis dan harus dilakukan tindakan Operasi.Operasi pun dilakukan dengan seluruh biaya operasi ditanggung oleh majikan,sehingga pada tanggal, 31 Juli 2026, NLM dijemput dari Rumah Sakit oleh pihak agen/P3MI yang ada di Malaysia dan ditempatkan di penampungan dengan peraturan yang sangat ketat dengan tidak diberi izin keluar penampungan serta tidak diizinkan memegang alat komunikasi ( HP),HP milik pribadinya ditahan/disita oleh Agen/P3MI yang ada di Malaysia." ujarnya
Masih lanjut keterangan inisial NLM," Diberi alat komunikasi (HP)ketika ingin menghubungi pihak keluarga di Indonesia untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia karena sudah tidak memungkin untuk melanjutkan pekerjaannya di Malaysia karena sakit yang dideritanya, pihak keluarga yaitu suaminya inisial EF menghubungi untuk konfirmasi pada inisial NA atau OCA selaku pihak karyawan dari PT. MILLENIUM MUDA MAKMUR yang beralamat di Jl. Jatinegara Barat Nomor 181,Balimester,Jatinegara,Jakarta Timur 13310,DKI Jakarta.
Inisial NA atau OCA menyarankan untuk datang ke Kantor PT. MILLENIUM MUDA MAKMUR untuk membicarakan Kepulangan inisial NLM ke Indonesia, pada pertemuan dikantornya pada tanggal, 7 Agustus 2026 alih alih EF dipinta menyediakan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)oleh inisial SB dan inisial NA alias OCA dengan dalih uang pengganti kerugian,dan akan diberi keringanan jika bisa memberi dengan nominal Rp. 30.000.000(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan inisial NLM bisa dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia asalkan kekurangannya yang Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dihitung sebagai Hutang." terangnya EF suami NLM
Pada tanggal, 13 Agustus 2026 EF selaku suami NLM memenuhi permintaan dari inisial SB dan inisial NA alias OCA. EF dengan memberi uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) di kantor PT. Millenium Muda Makmur dengan syarat EF harus membuat surat perjanjian Hutang dari kekurangan yang Rp. 20.000.000( Dua puluh Juta Rupiah ). jelas inisial EF(suami NLM)kepada awak media.
Hari Selasa tanggal, 25 Agustus 2026 inisial NLM dipulangkan ke Indonesia oleh Agen/P3MI yang berada di Malaysia, sehari setelah kepulangannya ke Indonesia inisial NLM melaporkan/Laporan Informasi(LI)melalui telepon whatsApp, peristiwa yang dialaminya pada KP2MI, sehingga inisial NLM mendapat penjelasan dari KP2MI bahwa pihak Penyalur Tenaga Kerja Migran P3MI dengan memungut/meminta uang secara tidak sah dan menahan Paspor, didalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia itu adalah ilegal dan melanggar hukum,KP2MI juga memberi saran pada NLM jangan memberikan sisa uang yang Rp. 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah).
Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatsApp oleh awak media inisial NA alias OCA membenarkan dan alih alih meminta uang yang sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan memberi keterangan pada awak media," iya ini neng (NLM) ga ada urusan dikantor....tapi masih,sama saya karena kepulangan kemarin,saya yang tanggungjawabnya."kata NA alias OCA
Masih kata NA alias OCA," dengan mengirimkan foto surat Perjanjian Cicilan Hutang yang sebesar Rp. 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah),ini juga cap lurah dan ini di depan lurah juga bukan menakut - nakuti,ini bicara fakta boz."ujarnya
Awak media lebih lanjut berusaha untuk mengetahui dasar dari pada Menahan/mengambil paspor atas nama NLM,mengkonfirmasi pak RK melalui pesan singkat whatsApp. RK yang pada tanggal,15 September 2026 yang menyerahkan Dokumen pribadi kepada NLM diantaranya : Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga(KK), Akta Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah,ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak bisa memberi jawaban secara rinci dasar dari pada Menahan Dokumen Pribadi (Paspor) atas nama NLM.
Hanya sekedar untuk diketahui ketentuan biaya kepulangan sakit bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan Aturan Kementerian, jika pekerja migran mengalami sakit parah dan tidak dapat melakukan pekerjaan,pihak agensi atau asuransi penempatan wajib mengurus pemulangan,bukan memeras pekerja atau keluarganya dengan pungutan dana ilegal.
Paspor itu dokumen negara dan dokumen pribadi siapa pun tidak berhak menahan paspor seseorang, itu sudah melanggar hukum dan ilegal.
Dengan mengirimkan Surat Somasi ini untuk permohonan pengembalian uang yang dipungut atau diterima secara tidak sah dan secara ilegal serta untuk mengembalikan Paspor atas nama saya yang ditahan/diambil tanpa hak oleh oknum karyawan PT. MILLENIUM MUDA MAKMUR(P3MI) inisial SB dan NA alias OCA, kedua oknum karyawan tersebut diduga telah melakukan Pungutan Liar/Pemerasan/Penipuan kepada saya(NLM).
Jika surat somasi ini tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik saya akan membawa persoalan ini ke Ranah Hukum dan akan melaporkan secara resmi ke Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI)dan Kementerian Ketenagakerjaan agar izin kerja saudara/i inisial SB dan NA alias OCA maupun perusahaan ditinjau ulang.
" Saya berharap saudara/i inisial SB dan NA alias OCA dapat bersikap kooperatif dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum jalur hukum di tempuh." tutup NLM dalam memberi keterangannya pada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang seluas luasnya hak jawab,klarifikasi,maupun penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik yang bertanggungjawab.
Editor : Redaksi

Posting Komentar