LSM Seroja Indonesia Laporkan Dugaan Penguasaan Lahan Hak Pakai Seluas 9.612 m² oleh Pengembang ke Kejaksaan Tinggi Banten
Tangerang - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroja Indonesia secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan Hak Pakai Nomor 1 seluas $\pm9.612\text{ m}^2$ di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut diduga telah masuk dan dimanfaatkan kedalam kawasan pembangunan Perumahan Royal Permata Balaraja yang dikembangkan oleh PT Bangun Prima Cipta.4 September 2026
Berdasarkan dokumen laporan bernomor 418/LAPDU/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, S.H. bersama Sekjen Tri Tirtajaya menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi sosial untuk menjaga tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset.
Kronologi dan Upaya Klarifikasi yang Diabaikan
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, LSM Seroja Indonesia mengeklaim telah melayangkan surat konfirmasi dan somasi kepada pihak pengembang sebanyak dua kali:
Somasi I: Disampaikan pada 7 Agustus 2026 melalui surat nomor 415/DPP-SEROJA/VIII/2026 untuk meminta kejelasan dasar hukum penguasaan lahan.
Somasi II / Teguran Hukum Terakhir: Dikirimkan pada 21 Agustus 2026 melalui surat nomor 416/DPP-SEROJA/VIII/2026 karena batas waktu somasi pertama tidak direspons.
Hingga laporan pengaduan ini resmi diserahkan kepada Kejati Banten, pihak PT Bangun Prima Cipta disebut belum memberikan klarifikasi resmi atau dokumen legalitas yang membuktikan keabsahan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
Poin-Poin Penting yang Diminta untuk Diperiksa
LSM Seroja Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti beberapa persoalan krusial guna menguji potensi kerugian keuangan negara atau daerah:
Keabsahan Hukum: Memeriksa apakah pengembang memiliki dasar hukum sah dalam menguasai lahan Hak Pakai Nomor 1 tersebut.
Status Aset: Memastikan apakah lahan tersebut bagian dari aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Legalitas Site Plan: Menelusuri bagaimana bidang tanah tersebut dapat masuk ke dalam kawasan pembangunan perumahan tanpa kejelasan dokumen pelepasan hak.
Potensi Pelanggaran: Mengusut potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan izin yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Laporan ini turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bupati Tangerang, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang agar mendapat perhatian serius secara komprehensif.
Editor : Dede Hasan

Posting Komentar