CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!

 


KABUPATEN TANGERANG - Dugaan praktik pengupahan di bawah standar minimum kembali memicu kecaman keras di Kabupaten Tangerang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia menyoroti masih banyaknya perusahaan kawasan industri Banten yang disinyalir membayar upah buruh jauh di bawah ketentuan resmi pemerintah.

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari buruh yang hanya mengantongi gaji harian kisaran Rp80.000, Rp90.000, hingga Rp100.000 per hari.

"Ini sangat miris dan memprihatinkan. Kabupaten Tangerang dikenal sebagai salah satu kawasan industri besar di Provinsi Banten, tetapi mengapa masih ada pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar pengupahan?" tegas Taslim saat menyampaikan rilis pers resmi, Kamis (5/11/2026).

Ketimpangan Gaji Buruh dan Angka UMK Kabupaten Tangerang 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tangerang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan.

Adanya selisih tajam antara aturan hukum dan fakta lapangan ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Taslim mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk tidak bersikap pasif atau terkesan "tutup mata".

"Jangan sampai perusahaan merasa bebas menentukan upah semaunya sendiri, sementara pekerja yang setiap hari mengeluarkan tenaga justru tidak mendapatkan hak penghidupan yang layak," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa pengupahan di bawah standar bukan sekadar masalah nominal, melainkan pelanggaran hak dasar buruh dan kepastian hukum industrial.

Payung Hukum: Larangan Bayar Upah di Bawah Minimum

Secara regulasi, pengusaha dilarang keras memberikan hak gaji di bawah standar UMK. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari batas minimum yang disahkan pemerintah.

Menghadapi penghujung tahun 2026, LSM Seroja Indonesia meminta Pemkab Tangerang dan tim pengawas ketenagakerjaan segera turun ke lapangan guna mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa di tahun mendatang.

5 Tuntutan Resmi LSM Seroja Indonesia untuk Disnaker Tangerang

Guna memastikan keadilan bagi para buruh, LSM Seroja Indonesia menyampaikan lima poin desakan utama:

  1. Inspeksi Mendadak (Sidak): Mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang menginspeksi perusahaan yang diduga melanggar aturan UMK.

  2. Penindakan Transparan: Meminta pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan buruh secara profesional dan transparan.

  3. Patuhi Hak Normatif: Menghimbau seluruh jajaran manajemen perusahaan mematuhi aturan pengupahan nasional.

  4. Perlindungan Pelapor (Whistleblower): Jaminan perlindungan bagi pekerja yang berani melaporkan indikasi penyelewengan gaji.

  5. Evaluasi Pengawasan: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sistem pengawasan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.

Iklim Investasi Sehat Tanpa Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

Di akhir keterangannya, Taslim menegaskan bahwa LSM Seroja Indonesia mendukung penuh masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Banten. Namun, kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun atas ketidakadilan terhadap tenaga kerja.

"Kami tidak antiinvestasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, tetapi jangan sampai keuntungan perusahaan dibangun di atas penderitaan dan ketidakadilan terhadap pekerja. Kabupaten Tangerang butuh investasi maju, tapi juga butuh keadilan!" tutup Taslim.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal, menerima laporan masyarakat, serta menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti penyelewengan pengupahan di wilayah Tangerang.

Editor : Dd Has 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!
  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!
  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!
  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!
  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!
  • LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, SH Sentil Disnaker Tangerang: Banyak Pekerja Masih Digaji Rp80 Ribu per Hari!

Posting Komentar