CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maraknya Galian C diduga Ilegal Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.


‎maraknya galian c diduga ilegal di kabupaten bogor menjadi sorotan, tepatnya di gorowong Parung panjang, dan Tegal lega,di gorowong diduga ada 4 bos galian, yaitu:

‎1.haji Asmun yang dikelola oleh ajay

‎2. Haji Atib pengelola utis

‎3. Haji upang  orang tua lurah Ruli, yaitu

‎      lurah gorowong

‎4. Dayat(dablek).

‎Sementara di Tegalega milik Bos iri  dan Hajah omah atau bos Oki yang diduga sudah diberi surat peringatan dari  gubernur Jawa barat namun tetap beroprasi. selasa 3/9/2020. 

‎

‎Pada saat media mendatangi polres Bogor,ke pelayanan Tipidter,tidak ada petugas yang melayani, lalu media WhatsApp kasat tifitder Anggi eko dan Kapolres Bogor Arpan, bahwa media ingin membuat Laporan informasi, namun kasat dan Kapolres Bogor, diam seribu bahasa. 

‎enggan membalas seakan alergi terhadap media, padahal sebelumnya pemberitaan sudah dikirim lewat WhatsApp, ke kapolsek Parung panjang, Muhamad Taufik, kasat tifitder maupun ke Kapolres namun tidak ada tindakan.

‎Selang beberapa menit, datanglah seorang anggota tifitder yang bernama Yudistira menghampiri media di ruang tifitder dan mengajak ke kantin, Yudistira  di utus Kanit Tifitder.

untuk menemui media, Yudistira, menerangkan tidak masuk logika,dia takut untuk menindak,dengan alasan takut rusuh dengan warga, padahal pada saat media ke lokasi para penambang liar, kabur terbirit" ketakutan. 

Yudistira pun menjelaskan akan sampaikan ke Kapolsek parung panjang, terkait penindakan galian yang media laporkan tersebut.

‎galian C diduga  Ilegal di kabupaten Bogor sudah bertahun tahun beroperasi, namun tidak ada tindakan. khususnya di gorowong  baik dari Polsek Parung panjang, maupun polres Bogor.

‎Hal ini sangat disayangkan kemana kinerja Polsek Parung panjang, dan polres Bogor, khususnya tifitder?.

‎Kenapa ada pembiaran? Sedangkan sebagai warga negara indonesia kita harus mematuhi peraturan Uud dan pasal yang berlaku khususnya bagi penambang liar yaitu UUD minerba.

‎Yang lebih mengejutkan lagi salah satu penambang liar tersebut, milik orang tua dari lurah gorowong, lurah Ruli yaitu : haji upang.

‎Sungguh miris kabupaten Bogor mulai dari perangkat desa sampai aparat penegak hukum diduga tutup mata dan membiarkan penambang liar, melanggar minerba,merusak alam, serta ekosistem lainya.

‎

‎

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.
  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.
  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.
  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.
  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.
  • Maraknya Galian C diduga Ilegal  Kabupaten Bogor,Polsek Parung panjang, kasat tifitder Dan Kapolres Bogor Tidak Mau Menindak.

Posting Komentar