Polsek Leuwiliang Respon Cepat Kasus Penipuan dan Pencemaran Nama Baik Anggota GWI Kota Serang
BOGOR – Polsek Leuwiliang mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan insan pers atas penanganan cepat terhadap laporan pengaduan kasus dugaan penipuan serta pencemaran nama baik. Kasus ini menimpa seorang anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Serang, Muhammad Nasiman alias Cimong, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial A.
Langkah hukum berupa Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi dilayangkan pada Sabtu lalu setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjaman hingga Modus Investasi
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan ini berawal dari transaksi pinjam-meminjam uang yang kemudian berlanjut pada tawaran investasi tabungan. Terduga pelaku, seorang wanita berinisial A yang bertempat tinggal di Kampung Resmi Galih, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga memanipulasi kepercayaan yang diberikan oleh korban.
"Awalnya pinjam uang, lalu berlanjut ke investasi tabungan. Namun saat saya menanyakan jumlah akumulasi uang yang sudah masuk, terduga pelaku beralasan uangnya terpakai dan berjanji akan mengganti. Setelah sekian lama ditunggu, akses komunikasi nomor WhatsApp saya malah diblokir," ungkap Cimong.
Serangan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Tidak sampai di situ, upaya korban untuk meminta kejelasan secara baik-baik melalui pesan langsung (direct message) di platform TikTok justru berujung pada aksi permusuhan. Terduga pelaku diduga mengunggah tangkapan layar (screenshot) akun korban disertai kata-kata kasar dan narasi yang mencemarkan nama baik di media sosial.
"Saya mencoba menghubungi via akun baru di TikTok dan Facebook untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi responsnya tidak baik. Terduga pelaku malah membuat story yang menjelek-jelekkan nama baik saya," lanjutnya.
Apresiasi Masyarakat untuk Kinerja Kepolisian
Penanganan tanggap dari Polsek Leuwiliang menuai pujian dari DPC GWI Kota Serang dan masyarakat luas. Dukungan penuh disuarakan agar proses hukum terus berjalan hingga tuntas.
"Kami sangat mendukung kinerja Polsek Leuwiliang atas respons cepat terhadap surat Dumas yang telah dikirimkan. Ini membuktikan dedikasi kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang responsif dan dapat dipercaya," tegas perwakilan DPC GWI Kota Serang.
Pihak korban dan organisasi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Leuwiliang segera menindaklanjuti perkara ini secara transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah timbulnya korban serupa di kemudian hari.
Editor :Dd Hsn

Posting Komentar