Sorotan Aktivis Pada Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri Tobat 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten.
TANGERANG — Program Revitalisasi dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak serta menambah daya tampung siswa.
Namun, pelaksanaan proyek Pembangunan RKB 2 lantai di SD Negeri Tobat 1, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, justru menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan awak media. Berbagai catatan kritis ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan spesifikasi material, lemahnya pengawasan, hingga aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diabaikan.
Rincian Informasi Proyek SDN Tobat 1 Balaraja
Berdasarkan pantauan langsung di Papan Informasi Proyek (PIP) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di lokasi, berikut adalah detail kegiatan:
Nama Kegiatan: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Tobat 1
Lokasi: Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten
Sumber Dana: APBD Kabupaten Tangerang
Nilai Kontrak: Rp1.075.867.000,00 (1 Miliar Rupiah Lebih)
Pelaksana: CV. VIARKY
Nomor SPK: 42/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026
Tanggal Kontrak: 31 Juli 2026
Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
Catatan Kritis di Lapangan: Struktur, Material, hingga K3
Berdasarkan investigasi awak media bersama sejumlah temuan di lokasi proyek pada Jumat (6/11/2026), terdapat beberapa poin krusial yang dipertanyakan:
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Struktur Bangunan: Dalam pengerjaan RKB 2 lantai, struktur slub atas dan sloof bawah pada pondasi bangunan wajib mengacu pada standar teknis konstruksi beton bertulang yang kuat menahan beban. Namun, ditemukan indikasi bahwa struktur sloof bawah pada bangunan lama tidak dipersiapkan untuk bangunan 2 lantai. Padahal, standar bangunan 2 lantai umumnya membutuhkan dimensi sloof yang lebih besar (seperti ukuran $15 \times 35\text{ cm}$ atau $20 \times 30\text{ cm}$) dibandingkan bangunan 1 lantai. Penggunaan besi pada slub atas juga diduga tidak sesuai spesifikasi standar.
Pengabaian Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Aktivitas para pekerja di area ketinggian terpantau tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan K3 yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan kerja.
Minimnya Pengawasan dan Absennya Pengawas Proyek: Saat awak media meninjau lokasi, tidak tampak adanya pengawas bangunan maupun pelaksana proyek yang berjaga atau melakukan pemantauan langsung. Para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak pelaksana yang bertanggung jawab di lapangan.
Perbedaan Pembangunan RKB vs. Revitalisasi Gedung Sekolah
Sebagai edukasi bagi publik, terdapat perbedaan mendasar antara program Pembangunan RKB dengan Revitalisasi Gedung Sekolah:
Pembangunan RKB: Fokus utamanya adalah penambahan unit ruang belajar atau fisik bangunan baru dari yang sebelumnya belum ada, dengan tujuan menambah daya tampung siswa.
Revitalisasi Gedung Sekolah: Program intervensi yang komprehensif untuk mentransformasikan kondisi sekolah secara menyeluruh, mencakup rehabilitasi bangunan rusak (ringan hingga berat), perbaikan struktur, tata letak, sanitasi, penataan lingkungan, hingga pengadaan perabot sekolah.
Sikap Tegas LSM dan Hak Jawab
Menanggapi temuan ini, Eky Amartin, S.H. selaku Ketua Umum DPP LSM Badan Independen Anti Suap Indonesia (BIAS) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan nilai anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat melalui APBD Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, publik tentu berharap pembangunan ini tidak sekadar selesai secara fisik, melainkan memenuhi standar kualitas, mutu konstruksi, serta keselamatan kerja yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana (CV. VIARKY) maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Awak media bersama lembaga penggiat antikorupsi akan terus mengawal temuan ini serta membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi terciptanya transparansi informasi publik.
Editor: Dd hsn

Posting Komentar