Warga Tanjung Morawa Geruduk Kantor Camat: Soroti Dugaan Jual Beli Arsip, PHK Sepihak, hingga Upah di Bawah UMK
Kantor Camat Tanjung Morawa Digoyang Unjuk Rasa: Massa Desak Pertanggungjawaban Dugaan Jual Beli Arsip dan PHK Tanpa SK
Transparansi Publik Mandek, Warga dan LSM Geruduk Kantor Camat Tanjung Morawa Buntut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Mediasi Buntu, Aliansi Warga Tanjung Morawa Ancam Naikkan Eskalasi Aksi ke Kantor Bupati dan Kejari Deli Serdang
Diduga Jual Arsip Negara ke Rongsokan dan Gaji Buruh di Bawah UMK, Kantor Camat Tanjung Morawa Didemo Warga
*DELI SERDANG,—* Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap jalannya tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan kembali memuncak. Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) bersama LSM Pusat Perjuangan Masyarakat Indonesia (PERAK) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026).
Aksi damai yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Tanjung Morawa di bawah pimpinan AKP Jonni Harianto Damanik ini mengusung sejumlah tuntutan krusial. Isu yang diangkat mencakup dugaan maladministrasi berat, pelanggaran ketenagakerjaan, potensi kerugian keuangan daerah, hingga matinya asas transparansi informasi publik di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa.
*Sorotan Tajam: Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang Tumpul*
Salah satu inti permasalahan yang dipertanyakan oleh massa aksi adalah ketidakmampuan pihak kecamatan dalam menerapkan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*. Dalam perundang-undangan tersebut, badan publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akuntabel, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pihak Kantor Camat Tanjung Morawa dinilai tertutup dan gagal mempraktikkan keterbukaan informasi yang tertuang dalam program tata kelola pemerintahan Bupati Deli Serdang.
Penghentian atau penutupan akses informasi terhadap dokumen-dokumen penting daerah, seperti legalitas kearsipan, status ketenagakerjaan, hingga transparansi laporan retribusi, menandakan bahwa semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik yang digelorakan pemerintah daerah belum berjalan hingga ke tingkat kecamatan.
*Empat Poin Tuntutan Utama Massa Aksi*
Dalam aksi tersebut, demonstran membeberkan empat poin pelanggaran mendasar yang diduga terjadi di Kantor Camat Tanjung Morawa:
1. *Dugaan Jual Beli Arsip Pemerintahan ke Penampung Rongsokan* Massa menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dokumen serta arsip penting negara yang diduga dipindahtangankan ke pihak ketiga (penampung barang bekas). Dari hasil mediasi, terungkap bahwa pihak kecamatan menempatkan arsip masyarakat di Tempat Pengolahan Sampah 3 Roda (TPS3R) serta tidak mampu menunjukkan bukti atau dokumen legalitas pengelolaannya.
*Landasan Hukum:* Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang dengan sengaja menghancurkan, memusnahkan, atau menjual arsip dinamis bernilai guna pertanggungjawaban pemerintahan dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.
2. *Dugaan Praktik Rangkap Jabatan (Double Job)* Demonstran mendesak adanya klarifikasi resmi mengenai oknum aparatur di lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa yang disinyalir memegang dua jabatan sekaligus. Praktik ini dinilai melanggar aturan kepegawaian ASN/birokrasi dan berpotensi memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan pelayanan publik.
3. *PHK Sepihak Tanpa SK dan Pengupahan di Bawah UMK* Nasib para petugas kebersihan (Buruh Harian Lepas/BHL) yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi perhatian amat krusial. Mereka dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa disertai Surat Keputusan (SK) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah. Selain itu, upah yang diterima selama ini dinilai jauh di bawah standar minimum.
Landasan Hukum: Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.041.543 per bulan.
Praktik pembayaran di bawah UMK serta pemecatan tanpa prosedur melanggar Pasal 89 & 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengkategorikan pengupahan di bawah standar minimum sebagai tindak pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
4. *Ketidakjelasan Tarif dan Pengelolaan Retribusi Kebersihan* Masyarakat menyoal ketidakkonsistenan penarikan tarif retribusi sampah dari warga yang dinilai tidak akuntabel dan tidak merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Pungutan rutin tersebut dinilai kontradiktif dengan minimnya sarana prasarana penunjang, seperti ketersediaan tempat sampah yang memadai.
*Mediasi Buntu: Pejabat Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Legal*
Proses mediasi yang digelar di ruang Camat Tanjung Morawa tidak menghasilkan titik terang. Mediasi tersebut dihadiri perwakilan massa aksi (Daniel Marbun, S.H., Fikri Ihsan Lubis, Nurhamsyah Manullang, dan Herman), jajaran Polsek Tanjung Morawa, Sekcam Fuad, Kasi Kebersihan, serta Kasi Trantib.
Pihak kecamatan sama sekali tidak sanggup menunjukkan dokumen pendukung yang dituntut oleh pendemo, seperti legalitas pengelolaan arsip, SK/PKWT para pekerja kebersihan, hingga Laporan Pengelolaan Retribusi Sampah. Di sisi lain, Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., M.M., dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda di Kantor Gubernur Sumut. Sementara itu, Sekcam Fuad menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
*Ancaman Eskalasi Aksi ke Ranah Hukum*
Ketidakjelasan respons dari pihak kecamatan memicu kekecewaan mendalam bagi para peserta aksi. Koordinator Lapangan Aksi, Sri, bersama jajaran pimpinan DPP FMI dan DPP PERAK menegaskan akan menaikkan eskalasi gerakan.
"Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada pertemuan langsung dengan Camat Tanjung Morawa serta keterbukaan dokumen resmi yang kami minta, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang jauh lebih besar," tegas Sri.
Tidak hanya menyasar Kantor Camat, massa berencana mendatangi langsung *Kantor Bupati Deli Serdang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang*, hingga Polresta Deli Serdang guna mendesak pengusutan tuntas atas dugaan tindak pidana kearsipan, pelanggaran ketenagakerjaan, serta potensi penyalahgunaan wewenang dan keuangan daerah. *(Tim)*

Posting Komentar