Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Tuntas, Warga Desak Evaluasi Penyidik dan Personel Paminal Polres Metro Bekasi Kota
Bekasi – Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim dan personel Paminal Polres Metro Bekasi Kota yang menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).(27/7/2026).
Permintaan tersebut muncul karena warga menilai penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak 28 Maret 2026 belum memberikan kepastian hukum maupun informasi yang memadai terkait perkembangan proses penyelidikan.
Pada Rabu (22/7), sejumlah warga didampingi awak media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara. Menurut mereka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilakukan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor telah dilaksanakan. Oleh karena itu, warga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendatangi Satreskrim, warga juga meminta penjelasan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Hingga saat ini, mereka mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara. Mereka menilai belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sedang berjalan. Bahkan, warga mengaku sempat terjadi adu argumentasi saat meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Soroti Dugaan Penggunaan Dana IPL
Dalam kesempatan yang sama, warga kembali mempertanyakan dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta yang disebut digunakan untuk pembayaran jasa kuasa hukum.
Menurut keterangan warga, dana tersebut diduga dipakai untuk pendampingan hukum terkait kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan bertuliskan "Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL" di depan rumah sejumlah warga yang menunggak iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tak hanya itu, warga juga menyoroti penggunaan dana iuran masyarakat yang dikaitkan dengan persoalan legalitas bangunan Balai RW yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Menurut mereka, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam proses mediasi bersama instansi terkait.
Warga juga mempertanyakan penggunaan dana iuran masyarakat untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus RW. Mereka menilai penggunaan anggaran tersebut masih menimbulkan perdebatan di lingkungan warga sehingga perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan.
«"Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.»
Atas dasar itu, warga meminta Kadiv Propam Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik maupun personel Paminal yang menangani perkara tersebut. Menurut mereka, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, maka evaluasi diperlukan demi menjaga profesionalisme aparat penegak hukum serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus RW 035 Kemang Pratama 2, penyidik yang menangani perkara, personel Paminal yang disebutkan warga, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Redaksi Media WartaSidik membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Judul ini juga cocok untuk gaya media nasional: "Warga RW 035 Kemang Pratama 2 Desak Kadiv Propam Evaluasi Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL di Polres Metro Bekasi Kota."
Red,


Posting Komentar