Lima Titik Proyek SAB di Desa Tegalsari Disorot, Diduga Minim Transparansi dan Abaikan K3
TANGERANG – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang tersebar di lima titik di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah awak media menemukan dugaan minimnya transparansi serta belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (23/7/2026), pekerjaan dilaksanakan di lima lokasi, yakni tiga titik di Kampung Cipayaeun, satu titik di Kampung Pasir Bakung, dan satu titik di Kampung Putat. Di seluruh lokasi tersebut, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, rompi kerja, dan sepatu pelindung.
Selain itu, awak media tidak menemukan papan informasi proyek di setiap titik pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan. Keberadaan papan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat adanya mandor maupun pengawas yang mendampingi jalannya pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
Salah seorang pekerja yang ditemui awak media mengaku hanya menerima perintah untuk bekerja dan tidak mengetahui identitas pelaksana proyek.
"Kami hanya disuruh kerja, tidak dikasih APD, dan tidak tahu siapa pelaksananya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi anggota dewan. Menurutnya, pelaksana proyek hanya terlihat pada awal pekerjaan, kemudian tidak lagi berada di lokasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, awak media menemukan belum adanya papan informasi proyek, pekerja tidak menggunakan APD, serta tidak terlihat adanya pengawas maupun mandor di lokasi pekerjaan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aspek keselamatan kerja dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Penggunaan APD bagi pekerja merupakan bagian dari ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak Pemerintah Desa Tegalsari mengaku belum mengetahui secara rinci pelaksanaan pembangunan SAB di wilayahnya. Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten, Muslik, meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan administrasi, spesifikasi teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muslik juga menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan instansi teknis terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan proyek SAB di Desa Tegalsari.
"Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, memenuhi aspek keselamatan kerja, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Muslik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pelaksana kegiatan maupun instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar