Masyarakat Kronjo di Gegerkan Video "Aksi Bang Jago" Pamer Senjata Api Disertai dan Pengancaman Beredar Luas di Medsos.
KABUPATEN TANGERANG | | Karyaindonesianews.com- Beredarnya Video di Medsos (Media sosial) seorang lelaki yang memperlihatkan dan memamerkan senjata api diduga jenis FN disertai kata - kata pengancaman terhadap seseorang. Aksi "Bang Jago" pamer senjata api sontak Viral dan menusi kriyik dari sejumlah masyarakat, khususnya Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kamis 06/08/2026
Tampak jelas lelaki dalam video tersebut merupakan warga Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, berinisial AJT dan kini masih terus didalami motifnya oleh Aparat Penegak Hukum (05/08/2026)
Informasi yang berhasil dihimpun oleh sejumlah Awak media dan Narasumber yang tak ingin namanya di tulis, mengatakan jika peristiwa tersebut bermula saat narasumber menyampaikan adanya pesan kepada AJT mengenai kondisi keluarga dan anaknya yang meminta dibelikan sebuah telepon genggam, tak berselang lama kemudian narasumber mengaku menerima sebuah Video yang dikirim oleh AJT,"tegasnya
Dalam video tersebut tampak seorang pria yang secara terang - terangan memperlihatkan benda yang diduga merupakan senjata api jenis FN sambil melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap seseorang yang diketahui sebagai pasangan mantan istrinya.
Ajat juga mengirimkan video yang isinya tentang niatnya sambil memperlihatkan senjata api tersebut disertai ancamnya yang akan menembak kaki siapa pun temen lelakinya si Mae (red.mantan istrinya.
Video tersebut akhirnya menjadi viral sehingga menjadi sorotan publik dan para tokoh di Kecamatan Kronjo
Adanya formasi tersebut, sontak menarik sejumlah Awak media untuk mencari informasi kebenarannya serta melakukan konfirmasi kepada jajaran Anggota Polsek Kronjo, terutama Bhinamas Desa setempat melalui sambungan pesan WhatsApp, juga berdasarkan keterangan, beberapa pihak juga membenarkan aksi "Bang Jago" bahwa informasi tersebut juga telah diteruskan kepada Tim Penyidik.
"Tadi kami sudah disampaikan dengan Tim Reskrim, dan sekarang sedang dicari keberadaan pelaku Bang Jago tersebut, karena sedang ramai di jahat maya, "ujar Binamas Desa Blukbuk.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kepolisian terutama Polsek Kronjo telah menerima laporan maupun informasi tersebut.
Sementara itu menanggapi beredar dan Viralnya Aksi " Bang Jago " Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis. Republik Indonesia (FRJRI), ELK Haryono SH, kepada awak media mengatakan, "Kami meminta pihak Kepolisian polsek Kronjo, mampu mengamankan terduga pelaku tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini," jelasnya
Jika memang dari hasil penyelidikan serta pembuktian, maka benda yang diperlihatkan dalam video tersebut adalah benar adanya dan merupakan senjata api jenis FN maka apa bila kepemilikan jenis senja api tanpa surat - surat resmi dan memiliki izin maka sesuai ketentuan dan peraturan perundang - undangan.
Padahal jelas semua ada Undang-Undang Darurat nya. KhususnyaNomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan pembuktian dan pertimbangan pengadilan",jelas Ketum FRJRI.
Apabila dalam proses penyelidikan juga ditemukan adanya unsur ancaman kekerasan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal lain yang relevan sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Para pengamat menilai hukum menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan pengancaman yang disertai dugaan kepemilikan senjata api tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Apabila benar terjadi pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kepentingan publik karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat", tutupnya.
Masyarakat Kecamatan Kronjo juga berharap Aparat Polresta Tangerang segra bersama Polda Banten mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga rasa aman masyarakat, serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterangan dan informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Kronjo terkait pelaku tersebut.
(Red)

Posting Komentar