CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City

 


TANGERANG – Kasus wanprestasi yang melibatkan pengembang Perumahan Green Golf City yang berlokasi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi terhadap konsumen bernama Djong Hendri. 30 Juli 2026

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Aktivis Kabupaten Tangerang, Taslim Wirawan, S.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan ini merupakan fakta hukum mengikat yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Keberhasilan Djong Hendri dalam mencari keadilan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Agung Susilo & Partner menjadi bukti bahwa warga negara memiliki hak penuh memperjuangkan kepentingannya lewat mekanisme hukum yang sah.

Desak Pemkab Tangerang dan DPMPTSP Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Sehubungan dengan putusan tersebut, Taslim mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait, untuk segera mengevaluasi pengembang Perumahan Green Golf City sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran izin, tata ruang, maupun kewajiban hukum lainnya, pemerintah diminta mengambil langkah administratif secara tegas.

"Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak konsumen," tegas Taslim.

Kajian Hukum Lanjutan & Potensi Dugaan Tindak Pidana

Sebagai praktisi hukum, Taslim menyatakan akan mendalami perkara ini lebih lanjut. Kajian tersebut dilakukan untuk melihat potensi konsekuensi hukum di luar aspek keperdataan. Apabila ditemukan bukti sah adanya unsur pidana, langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum akan segera ditempuh.

Meski demikian, langkah ini ditegaskan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim investasi yang sehat, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Tangerang.

Perlindungan Konsumen dan Dasar Hukum Wanprestasi

Kasus ini merujuk pada ketentuan wanprestasi dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Taslim mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik usaha tidak bertanggung jawab agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya lewat jalur hukum.

"Tidak boleh ada satu pun pelaku usaha yang merasa kebal terhadap hukum. Ketika pengadilan telah berbicara melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka penghormatan terhadap hukum adalah kewajiban setiap warga negara dan setiap badan usaha."Taslim Wirawan, S.H.

Editor: Dede Hasan

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City
  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City
  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City
  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City
  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City
  • Putusan Wanprestasi Berkekuatan Hukum Tetap: Pemkab Tangerang Didesak Evaluasi Pengembang Perumahan Green Golf City

Posting Komentar