Kasus Sengketa Perumahan Greend Golf City atau D'Greend Living: PN Tangerang Resmi Di Menangkan Oleh Penggugat Djong Hendri terhadap PT. Graha Berkat Unggul
Wartawan: Istimewa | Editor: Dede Hasan | Kategori: Hukum & Properti | Lokasi: Tangerang
TANGERANG — Kepastian hukum akhirnya diraih oleh Djong Hendri (47), seorang pembeli satu unit ruko di kawasan komersial D'Grand Living, Green Golf City, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agung Susilo, S.H. dan Rekan, ia berhasil memenangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melawan PT Graha Berkat Unggul (PT GBU) selaku pengembang properti.
Putusan Resmi Pengadilan: Berdasarkan sistem informasi pengadilan, perkara ini tercatat dengan Nomor Perkara: 1479/Pdt.G/2025/PN Tng dengan Jenis Perkara: Gugatan Wanprestasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh H. Ahmad Yani, S.H., M.H., dalam sidang putusan tertanggal Senin, 27 Juli 2026, menyatakan PT Graha Berkat Unggul terbukti melakukan wanprestasi.
Berawal dari Pameran Properti 2018
Kasus hukum ini bermula pada tahun 2018 ketika Djong Hendri mengunjungi sebuah pameran properti dan mendapatkan penawaran menarik dari tenaga pemasaran PT GBU. Saat itu, ia dijanjikan bahwa bangunan ruko akan selesai dalam waktu dua tahun, serta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diproses secara paralel bersamaan dengan pembangunan fisik ruko.
Tertarik dengan janji manis tersebut, Djong Hendri lantas membeli satu unit ruko secara tunai bertahap. Namun, bertahun-tahun berlalu setelah pelunasan, sertifikat HGB yang dijanjikan tak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang.
Kejanggalan Dokumen Pengurusan BPN Terungkap di Persidangan
Ketidakpastian hukum ini mendorong Djong Hendri mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agung Susilo, S.H., Dr. Walim, S.H., M.H., M.Si., dan Faisal Rijal Anugrah, S.H.
Selama proses persidangan berjalan, pihak penggugat sempat dibuat terkejut oleh salah satu alat bukti yang diajukan oleh pihak tergugat. Bukti tersebut berupa tanda terima permohonan proses pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tertanggal 13 Januari 2026 atas nama pemohon DSG q.q. PT GBU.
Dokumen ini memunculkan tanda tanya besar di persidangan, mengingat pembelian ruko telah dilunasi sejak tahun 2018 dan gugatan wanprestasi telah didaftarkan jauh hari, sementara proses pengurusan sertifikat baru dilakukan pada Januari 2026. Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran terkait kepastian status hukum tanah tempat ruko tersebut berdiri.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang: Pengembang Terbukti Wanprestasi
Menanggapi jalannya persidangan, Agung Susilo, S.H. menyatakan bahwa seluruh proses peradilan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas objektivitas dan ketegasan dalam memutus perkara.
"Kami menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan yang telah memberikan kepastian hukum bagi klien kami," ujar Agung Susilo, S.H. kepada awak media.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para petinggi dan badan usaha pengembang terbukti melakukan wanprestasi, dengan rincian:
Tergugat I: PT Graha Berkat Unggul (PT GBU)
Tergugat II: DSG selaku Direktur PT GBU
Tergugat III: SI selaku Manajer PT GBU
Selain itu, Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa denda keterlambatan penyerahan Ruko Green Golf City (D'Grand Living) — yang semula berlokasi di Blok A/32 dan dipindahkan ke Blok B/23 Jl. Aria Wasangkara, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten — sebagaimana tercantum secara resmi dalam amar putusan pengadilan.
Editor: Dede Hasan

Posting Komentar