• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LPK RI Akan Kawal Mekanisme Lidik/Penyelidikan Polres Kota Tasikmalaya

    24 Agustus 2024, 22.48 WIB Last Updated 2024-08-24T15:48:13Z
    masukkan script iklan disini
    Jawa Barat,|| Hasil Pengamanan LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia)dan Rekan rekan Media yang mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Isuzu B 8140 VD Warna Ungu yang berisikan 1 (Satu) Buah Tangki Modifikasi Penampung Solar beserta Mesin Penyedot Solar untuk menguras Bio Solar Subsidi dibeberapa SPBU di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat atas Kepemilikan Saudara Andre Pengakuan dari Supir saat dikonfirmasi  dan diamankan di Polsek Mangkubumi,Polres Kota Tasikmalaya,Polda Jawa Barat.(24/8/2024)


    Ketika mendengar informasi dari rekan rekan media bahwa Mobil dan Supir Terduga Pelaku sudah di lepas/dibebaskan  dari Polres Kota Tasikmalaya,LPK RI melakukan investigasi ke Polres Kota Tasikmalaya dan Menemukan Bukti hasil temuan yang diserahkan ke Polsek Mangkubumi masih berada di Polres Kota Tasikmalaya,mobil Truck tersebut sudah diganti Plat Nomor E 9804 HD Entah alasan apa dengan digantinya Plat nomor tersebut...??


    Dengan mendengar Laporan mengenai Supir Truck tersebut tidak ditahan apalagi pemilik usaha saudara Andre tidak diamankan hingga kini,LPK RI akan mengambil Langkah Tegas untuk Melaporkan Langsung ke KAPOLRI,KADIVPROPAM,KABAGRESKRIM,IRWATSUM Dan KAPOLDA JAWA BARAT serta Jajarannya agar mengetahui untuk segera menindak baik Terduga  Pelaku beserta Oknum oknum yang diduga menyalahi wewenang atas proses laporan/temuan Masyarakat.


    Yang mengacu kepada Pasal 108 KUHP,sudah sangat jelas siapapun boleh melaporkan setiap peristiwa atau akan ada kesepakatan jahat yang merugikan orang lain harus diterima Laporannya baik secara tertulis maupun lisan tetap harus diproses terlebih terduga pelaku yang merugikan banyak pihak,merugikan Negara,Konsumen atau Masyarakat.


    LPK RI akan mengawal kasus ini hingga ke Meja Hijau dan melihat fakta adanya ketetapan putusan pidana baik terduga pelaku serta Oknum oknum yang diduga ikut serta dalam praktek ilegal Penimbunan Bio Solar Bersubsidi di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.(Red /Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini