• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mabes Polri dan LPK - RI Kolaborasi Dalam Mengamankan Mafia Migas Solar Subsidi Di SPBU 34-1513.7 Di Rest Area KM. 14 Tol Jakarta - Merak

    15 Oktober 2024, 20.28 WIB Last Updated 2024-10-15T13:28:18Z
    masukkan script iklan disini


    Kota Tangerang,|| Maraknya Mafia Migas di Kota Tangerang, Banten  tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan Pantauan Awak Media, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.1513.7 Rest Area Pinang Kunciran Jaya,Kecamatan Pinang,Kota Tangerang,Banten. KM. 14 Tol Jakarta-Merak.Selasa(15/10/2024)



    Modusnya seperti Hasil pantauan Awak Media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada Pagi Hari sampai Malam Hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan Mobil Truk Box Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol B 9149 BXS yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol)kurang lebih membawa Puluhan nopol yang dipalsukan.



    Menurut pengakuan dari salah satu Supir yang bernama QURIS dari Mobil Box Warna Kuning B 9149 BXS.Kegiatan penimbunan solar bersubsidi menjelaskan, bahwa kegiatan mereka dari Pagi hari sampai malam hari dan ini baru terisi 2,5 Ton(2500 Liter) Solar Subsidi yang ada di Armada Truk Box modifikasi yang dikemudikannya tersebut.



    ” Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya pagi sampai malam hari. Dalam satu hari quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl.”Ujar Quris pada karyaindonesianews.com



    QURIS  juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut bernama inisial SINGA, hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu lalu dijual kebeberapa industri.Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum.




    “Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama inisial SINGA. Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” Paparnya.



    MABES POLRI Team Tipiter (Krimsus),LPK - RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia)yang didampingi oleh Beberapa Awak Media yang mengamankan Mobil Box B 9149 BXS.Langsung di Amankan dari SPBU Rest Area Pinang KM. 14 Tol Jakarta-Merak di giring(diamankan) oleh Team Tipiter ke Mako Mabes Polri Jalan Trunojoyo,Jakarta Selatan.Pihak dari SPBU 3(Tiga)hari sebelumnya sudah di konfirmasi (red. Pengawas dan Manager SPBU)oleh LPK-RI dan Beberapa Awak Media bahkan dari pihak SPBU di Kantornya Menepis dugaan adanya Konsfirasi dengan Mafia Solar Subsidi.



    Dan saat ini pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB.Bung Edwar Selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten dan beberapa Awak Media telah membuktikannya dengan di Tangkapnya/diamankannya Oleh Team Tipiter Mabes Polri 1 (Satu)Unit Mobil Box Mitsubhisi Warna Kuning B 9149 BXS yang di Kemudikan Quris yang sudah mengisi 2,5 Ton(2.500  Liter)di SPBU  tersebut.



    Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.



    Sampai Berita ini terbit pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.(Cimong)




     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini