www.karyaindonesianews.com, || Kabupaten Tangerang, Kantor Hukum Law Office Inuar Gumay Partner Resmi melayangkan Surat Somasi ke PT Indoro Internasional Cikupa terkait Ketidak patuhan abaikan Anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang , Selasa 27 Agustus 2024.
Pada kesempatan ini Inuar Gumay.SH , menyampaikan yang mana bettindak dan atas nama klein kami Supriyadi , apapun acuan Kami untuk melayangkan mediasi ini adalah :
1.Berdasarkan undang undang nomor 13 tahun 2013 Tentang keternagakerjaan / undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian hubungan Industrial , sehubungan dengan adanya surat dari Herwan Susilo .SH dan Partner prihal permohonan pencatatan hubungan industrial nomor 047 / SPT / LO- HSP / III / 2024 Tanggal 27 Maret
2.Bahwa Saudara Supriyadi / merupakan karyawan tetap PT Indoro Internasional yang bekerja sejak Tanggal 1 Juli 2007
Saudara Supriyadi bekerja di PT Indoro Internasional pada bagian PPIC dengan Jabatan Asst Supervesor PPIC.
3.Bahwa Saudara Supriyadi , di berikan Skorsing oleh pihak perusahaan PT Indoro Internasional pada tanggal 12 Maret 2024 dengan nomor 011 / PGA/ IND /III / 2024.
4.Bahwa Supriyadi Mempertanyakan prihal surat Skorsing tersebut tampa dasar kesalahan yang jelas prihal pekerjaan sebagai Asst Supervesor PPIC sebab selama ini beliau bekerja baik baik saja, skorsing tersebut di lakukan tampa alasan yang tidak jelas tampa landasan dasar hukum dan undang undang ketenagakerjaan .
5.bahwa mengingat peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya disharmonisasi sehingga terjadi PHK terhadap Saudara Supriyadi di mana keputusan PT Indoro Internasional mem PHK Supriyadi tidak melalui mekanisme yang benar cacat prosedur dan alasan tidak jelas.
Tuntutan :
1 .agar pihak PT Indoro Internasional memberikan hak pekerja berupa Pesangon ,uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat 1 ,peraturan perusahan nomor 35 tahun tahun 2022 tentang perjanjian waktu kerja ,alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja .
2.Bahwa keputusan terhadap Saudara Supriyadi ,telah memasuki telah memasuki bulan puasa ,mengingat Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja / Buruh di perusahaan pasal 7 ayat ( 1 ) pekerja / Buruh yang berhubungan kerjanya berhubungan karyawan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 30 ( Tiga Puluh ) sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan : bahwa uang pokok yang diterima Supriyadi sebesar Rp .6.153 , 650,- / bulan dikalikan 5 bulan dalam proses skorsing sebesar Rp. 30.768, .250,-
(Red, Tim Seroja Group)