• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggaran Fantastic Untuk Kegiatan Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri, Fungsi K3 Terabaikan

    15 September 2024, 09.30 WIB Last Updated 2024-09-17T11:52:25Z
    masukkan script iklan disini

     


    Karya Indonesia news com 

    Kabupaten Tangerang ||14/09/2024, Pengelolaan Sekolah Menengah Atas, Revitalisasi sekolah menengah atas negeri (SMAN) 30 kabupaten Tangerang, 


    Saat media dan Lsm investigasi kelokasi ada nya kejanggalan waktu mau konfirmasi ada salah seorang entah mandor atau orang kepercayaan pelaksana yang datang ke lokasi proyek tersebut beliau sibuk mengambil photo udah selesai beliau pergi tanpa menghiraukan awak media dan lsm yang nunggu mau konfirmasi ke orang tersebut kayanya alergi terhadap awak media dan lsm ada apa ya 


    Hasil dari petunjuk Banner sebagai wahana keterbukaan informasi publik (KIP) yang terpasang di kecamatan Sukamulya 


    Maka di dapatlah informasi tersebut sebagai petunjuk informasi kegiatan.

    Pemerintah provinsi Banten 

    Dinas Pendidikan dan kebudayaan atau lebih tepatnya dengan sebutan nama DISDIKBUD 

    Lokasi :Kecamatan Sukamulya 

    Biaya :Rp,626,502,900,00 (enam ratus dua puluh enam juta, lima ratus dua ribu, sembilan ratus rupiah)

    Sumber Dana: Alokasi khusus fisik propinsi Banten tahun anggaran 2024

    Pelaksana :CV DELTA IZDIHAR 

    Waktu Pelaksanaan :90 Hari Kalender

    Yang tentunya kegiatan tersebut atas Partisipasi Pajak Masyarakat Yang di bayar.


    Saat berbincang-bincang dengan para pekerja

    Yang tidak menyebutkan namanya, bahwa "kegiatan ini sudah berjalan hampir dua bulan,untuk mandor jarang ke lokasi, paling satu minggu sekali.



    Sungguh ironis, kegiatan yang hampir menelan miliaran tersebut rupanya masih menyisakan pertanyaan, bagaimana mungkin pengawas maupun mandor tidak memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.


    Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.


    Mengacu pada aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


    Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar, sehingga nampak para pekerja hanya ada beberapa yang mengenakan APD, itu pun tidak lengkap hanya pakai helm saja.


    Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut.


    (Cimong)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini