Tangerang (MN). Dari hasil investigasi tim Media beberapa waktu yang lalu beralamat Jln.abu telor ,Ruko Gang Pesona , Tegalsari, Tigaraksa. Diduga pelaku menyalahgunakan tempat usaha minuman jamu untuk bertransaksi minuman ilegal. Terlihat dari pantauan luar nampak menjual jamu dan minuman kemasan air mineral, ( 02 Oktober 2024 )
Dari informasi yang di dapat dari warga sekitar usaha minuman miras ilegal ini sudah cukup lama beroperasi, masih menurut penuturan warga. Bahwa pemilik usaha tersebut diduga berinisial ( CS ),
Minuman oplosan adalah minuman keras ilegal yang dibuat dengan mencampurkan bahan berbahaya atau tidak aman ke dalam minuman keras. Miras oplosan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, seperti keracunan, kematian, dan masalah sosial lainnya.
Lemah nya pengawasan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal adalah Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016. Yang mengatur labelisasi minuman beralkohol, cara menjual minuman alkohol
Hasil wawancara dengan warga sekitar, bahwa yang bertanggung jawab atas usaha miras ilegal ini berinisial ( R ). Tim media pun kesulitan untuk mengorek informasi dari ( R)
Sampai berita ini di turunkan penanggung Jawab usaha ini masih bungkam belum memberikan informasi kepada tim Media.
(Red, Cimong / Nasiman )