Karyaindonesianews.com ||
Kabupaten Tangerang, Maraknya pembangunan saluran air bersih menjadi sorotan media dan aktivis, 13/09/2024
Diduga proyek siluman di desa sumur bandung kampung Saradan RT 08 RW 02 menjadi sorotan sejumlah aktivis dan media karena proyek tersebut tidak mematuhi peraturan yang ada
Proyek tersebut di kerjakan secara manual dan tidak memakai k3
Keselamatan kesehatan kerja
Hasil investigasi awak media dan aktivis tidak adanya mandor atau pelaksana kegiatan tersebut.desa sumur bandung kampung Saradan RT 08 RW 02 kecamatan Jayanti kabupaten Tanggerang
Sungguh ironis, kegiatan tersebut tanpa pengawasan dari dinas terkait
Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.
Hasil dari banner wahana informasi publik (kIP)mana keterbukaan publik
Mengacu pada aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar,
Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari
Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut.
(Nasiman/cimong)