• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LASKAR RI-1 Dan PESANTREN RI-1 : Tindak Tegas Dan Proses Hukum Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Preman Atas Nama Viki Tato CS.

    11 November 2024, 10.32 WIB Last Updated 2024-11-11T03:32:19Z
    masukkan script iklan disini


    Tangerang,|| Dengan adanya Tindakan Penganiayaan atau main hakim sendiri(Perbuatan Tidak Menyenangkan)yang di lakukan oleh Preman Viki Tato CS kepada salah satu Ketua RT. Desa Jayanti yaitu Aminuddin(RT. Ipang)di Parkir Kendaraan bermotor SMAN 16 Kabupaten Tangerang Kp. Gandasari RT. 10/04 Desa Jayanti,kabupaten Tangerang,Banten pada hari Minggu,10 November 2024.Pukul 14.00 WIB(11/11/2024)



    Dengan ramainya pemberitaan di Media Online terkait adanya tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri dan melakukan acaman akan di bacok  yang dilakukan oleh Viki Tato CS terhadap salah satu Ketua RT. Desa Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten yang mengakibatkan Korban Luka pada bagian bawah leher.




    Agus Jefri Hunter Selaku Aktivis Provinsi Banten dari LASKAR RI-1 Dan PESANTREN RI-1 ikut angkat bicara terkait adanya Kekerasan yang dilakukan oleh Preman Viki Tato CS yang terjadi di Parkiran Kendaraan Bermotor SMAN 16 Kabupaten Tangerang Kp. Gandasari RT. 10/04 Desa Jayanti,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Kasusnya yang sudah di Laporkan oleh korban(RT. Ipang)ke Polsek Cisoka,Polresta Tangerang,Polda Banten dengan Nomor Surat Laporan : LP/B/69/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK CISOKA/PORESTA TANGERANG/POLDA BANTEN(Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 KUHPidana)Senin,11November 2024,Pukul 01.20 WIB.



    Agus berharap."Segera tindak tegas dan Proses Secara  Hukum pada terduga Pelaku Kekerasan tersebut."Karena jika dibiarkan berlarut larut kewatir terduga pelaku penganiayaan akan melakukan hal yang sama terhadap orang lain.Harap Agus



    Lebih Lanjut Agus mendesak kepada Aparat Penegak Hukum(APH)segera memproses Hukum kepada terduga Pelaku Penganiayaan sesuai dengan Undang Undang  yang berlaku di NKRI,agar dikemudian hari tidak terjadi lagi cara cara Premanisme  di Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.Tutup Agus



    Sampai Berita ini terbit dari pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.(Cimong)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini