Tangerang,|| Dengan adanya Tindakan Penganiayaan atau main hakim sendiri(Perbuatan Tidak Menyenangkan)yang di lakukan oleh Preman Viki Tato CS kepada salah satu Ketua RT. Desa Jayanti yaitu Aminuddin(RT. Ipang)di Parkir Kendaraan bermotor SMAN 16 Kabupaten Tangerang Kp. Gandasari RT. 10/04 Desa Jayanti,kabupaten Tangerang,Banten pada hari Minggu,10 November 2024.Pukul 14.00 WIB(11/11/2024)
Dengan ramainya pemberitaan di Media Online terkait adanya tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri dan melakukan acaman akan di bacok yang dilakukan oleh Viki Tato CS terhadap salah satu Ketua RT. Desa Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten yang mengakibatkan Korban Luka pada bagian bawah leher.
Agus Jefri Hunter Selaku Aktivis Provinsi Banten dari LASKAR RI-1 Dan PESANTREN RI-1 ikut angkat bicara terkait adanya Kekerasan yang dilakukan oleh Preman Viki Tato CS yang terjadi di Parkiran Kendaraan Bermotor SMAN 16 Kabupaten Tangerang Kp. Gandasari RT. 10/04 Desa Jayanti,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Kasusnya yang sudah di Laporkan oleh korban(RT. Ipang)ke Polsek Cisoka,Polresta Tangerang,Polda Banten dengan Nomor Surat Laporan : LP/B/69/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK CISOKA/PORESTA TANGERANG/POLDA BANTEN(Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 KUHPidana)Senin,11November 2024,Pukul 01.20 WIB.
Agus berharap."Segera tindak tegas dan Proses Secara Hukum pada terduga Pelaku Kekerasan tersebut."Karena jika dibiarkan berlarut larut kewatir terduga pelaku penganiayaan akan melakukan hal yang sama terhadap orang lain.Harap Agus
Lebih Lanjut Agus mendesak kepada Aparat Penegak Hukum(APH)segera memproses Hukum kepada terduga Pelaku Penganiayaan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI,agar dikemudian hari tidak terjadi lagi cara cara Premanisme di Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.Tutup Agus
Sampai Berita ini terbit dari pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.(Cimong)