• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum LSM Gerhana Indonesia Dan Juga Sebagai Advokat Akan Laporkan Kades Darmo Atas Penyerobotan Tanah Orangtuanya Ke Polres Lahat

    28 Desember 2024, 09.07 WIB Last Updated 2024-12-28T02:07:32Z
    masukkan script iklan disini

     


    Lahat,..


    Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH yang juga seorang Advokat akan melaporkan Kades Darmo serta Saruki penjual tanah dan Pembeli ,Kepala Desa Batas atas Penyerobotan Tanah milik orang tuanya ke Polres Lahat dengan nomor : O1 / RH& R / XII / 2024 , Prihal : Somasi , Sipat : Penting , Lampiran : Somasi.


    Kepada YTH : Sdr. Saruki, Mirwanto dan Sdr Herli Juniadi alias Mirlek.


    Dengan bahan pokok perkara sebagai berikut :

    1.Bahwa tanah adalah milik warga gumay talang Kabupaten lahat jaman pesirah setiap tanah yang kosong dan belum pernah dimiliki oleh seseorang dapat di miliki dan dibuka untuk di jadikan lahan kebun oleh warga gumay talang,tanah yang telah dikuasai oelh seseorang meskipun tidak ada surat surat nya tetap di akui kepemilikanya oleh masyarakat adat secara turun temurun .

    2.Bahwa pada tahun 1982 Subirin memiliki tanah kebun ukuran 100 m X 400 m : 40.000 m ( 4 Hektar ) objek tanah terletak di pinggir sungai 

     muara Sampang kecalatan gumay talang berbatasan dengan sebelah timur sungai muara Sampang sebelah barat dengan kebun Herman ,sebelah utara anak sungai muara Sampang sebelah Selatan tanah kebun Subirin.

    3.Bahwa tanah hutan tersebut oleh Subirin dibuka dan didirikan pondok serta di jadikan kebun kopi berikut tanaman pembayang ( Pelindung ) pohon Abasia juga di tanami pohon durian , pohon petay , tahun 1990 kebun tersebut di tinggalkan namun masih dalam perawatan / pengawasan Subirin dan keluarganya ,kebun kopi tersebut tetap menghasilkan buah meskipun kurang perawatan ,karena agak lama di tinggal sehingga lahan kebun kopi tersebut banyak di tumbuhi semak semak namun tetap diawasi oleh anak anak Subirin sehingga tidak ada orang lain yang mengklaim atau mengaku ngaku memilikinya hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan Saksi Saksi:


    1.Bahwa Saksi Anan alamat desa Batay kecamatan Gumay Talang.

    2.Bahwa Saksi Herman alamat alamt desa Tanjung dalam Kecamatan Gumay Talang.

    3.Bahwa Saksi Marsudin alamat desa Sukarame Kecamatan Gumay Talang .


    4.Bahwa sekitar bulan September tahun 2024 sdr Saruki beralamat di desa Sukarame Kec Gumay Talang mengaku pemilik lahan tersebut dan telah pernah dibuka untuk di jadikan lahan kebun tapi tidak ada satupun saksi hidup yang pernah melihat Saruki berkebun di objek tanah tersebut.


    5.Bahwa pada bulan Oktober 2024 sdr Saruki telah menjualkan tanah tersebut dengan PT.LTS (Jahat Tani Sejahtera-pihak ke I) melalui kepala desa Batay sdr HERLI JUNAIDI alias MIRLEK, Sebagai perpanjangan tangan pihak ke I, yang mana sebagai adminitrasi surat tersebut di ketahui oleh kades Darmo yaitu sdr MIRWANTO. 


    6.Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2024 telah di adakan pertemuan antara Umdah Riansyah bin Subirin dan sdr Saruki di rumah MIRWANTO kepala desa Darmo sebagai tuan wilayah tapi pertemuan ini tidak menemukan kata mufakat.

    7.Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 telah diadakan pertemuan kembali antara Umdah Riansyah Bin Subirin dan Sdr Saruki di rumah Mirwanto Kepala desa Darmo sebagai tuan wilayah tapi pertemuan ini gagal dan tidak menemukan kata mufakat.


    8.Bahwa pada bulan Oktober 2024 Sdr Umdah Riansyah bin Subirin telah mengadakan pertemuan dengan Sdr Saruki di rumah Mirwanto Kades Darmo, Sdr Saruki di haruskan sumpah di bawah Alquran untuk mengakui tanah tersebut memang miliknya tapi tidak berani,kemudian dua orang saksi yaitu SAPRUN alamat Desa tanah pilih, Marnawi alamat desa tanah pilih untuk bersumpah / bersaksi dibawah Alquran untuk mengatakan objek tanah tersebut memang milik Saruki tapi saat di minta bersumpah dibawah Alquran dua orang tersebut tidak berani/ takut .

    9.Bahwa dengan tidak berani nya Saruki dan dua orang Saksi yaitu Saprun dan Marnawi ,untuk mengatakan objek tanah tersebut memang memang milik Saruki sehingga jelas dan terang bahwa objek tanah tersebut memang milik Subirin hal ini tidak bisa di sanggah oleh Saruki mengetauhi peristiwa ini Kades Darmo Sdr Mirwanto diam saja sehingga musyawara ini gagal mencapai titik terang .

    10.Bahwa objek tanah tersebut tekah dijualkan oleh Sdr Sarupi kepada Kades Batay Herli Junaidi alias Mirlek secara tidak sah dengan harga Rp. 40.000.000.00 ( Empat Puluh Juta Rupiah ).

    11.Bahwa Sdr Umdah Riansyah bin Subirin pi ada bulan Oktober 2024 ( hari dan tanggal lupa ) menemui Kades Darmo Mirwanto untuk menanyakan solusi dan permasalahan tanah tersebut Sdr Mirwanto membetikan pendapat untuk membagi dua uang hasil penjualan tanah tersebut Sdr Sarupi tidak mau membagi uang tersebut sehingga musyawara ini gagal mencapai titik terang .


    B.Bahwa Permasalahan sebagai berikut :


    1.Bahwa tanah kebun ukuran 100O m X 400 m = ( 4 Hektar ) terletak di pinggir sungai muaa Sampang kecamatan Gumay Talang berbatasan dengan :

    -Sebekah Timur Sungai Muara Sampang.

    -Sebelah Barat dengan kebun Hermawan 

    -Sebelah Utara anak Sungai Muara Sampang

    -Sebelah Selatan Tanah kebun Subirin.

    Adalah sah milik Subirin ,tanah Subirin di jual oeh Saruki kepada Herli Junaidi alias Mirlek berdasarkan pengakuan Subirin ,Herli Junaidi alias Mirlek dan Mirwanto pada bulan Oktober 2024 di hadapan Umdah Riansyah bin Subirin.

    2.Bahwa sewaktu Umdah Riansyah bin Subirin pada bulan Oktober 2024 menanyakan kepada Sdr Saruki ,Mirwanto dan Herli Junaidi alias Mirlek , untuk menanyakan solusi yang terbaik tentang permasalahan tanah tersebut mereaka Saruki , Mirwanto dan Herli Junaidi alias Mirlek terkesan selalu menghindar dengan tidak mau mencarikan solusi nya.

    3.Bahwa tahan kebun ukuran 100 m X 40O m = 40.00O m ( 4 Hektar ) terletak di Pinggir Sungai muara Sampang kecamatan gumay talang berbatasan dengan : 

    - Sebelah timur Sungai muara Sampang

    - Sebelah barat dengan Kebun Herman 

    - Sebelah utara anak sungai muara Sampang.

    - Sebelah Selatan Tanah kebun Subirin .

    - adalah sah milik Subirin hal ini dapat di buktikan dengan keterangan Saksi Saksi ; 

    - Sdr .Anan alamt desa Batay Kecamatan Gumay Talang .

    - Sdr.Herman Alamat desa Tanjung dalam Kecamatan Gumay Talang.

    - Sdr.Marsudin alamat desa Sukarame Kecamatan Gumay Talang.


    C.Fakta Fakta Hukum :

    Bahwa beradasarkan perbuatan Saruki , Herli Junaidi alias Mirlek dan Mirwanto yang telah memperjual belikan tanah kebun dengan ukuran 100 m X 400 m = 40.000 m ( 4 Hektar ) terletak di pinggir sungai muara Sampang Kecamatan Gumay Talang berbatasan dengan : 

    - Sebeiah tmur sungai muara Sampang

    -Sebelah barat dengan kebun Herman.

    - Sebelah utara anak Sungai muara Sampang.

    - Sebelah Selatan tanah Kebun Subirin

    - adalah tidak sah dan merugikan Subirin.

    Bahwa dengan di jualkan secara tidak sah tanah kebun ukuran 100 m X 400 m = 40.000 m ( 4 Hektar ) terletak di pinggir Sungai muara sampang Kecamatan Gumay Talang berbatasan dengan :

    - Sebelah timur Sungai Muara Sampang .

    - Sebelah Barat dengan Kebun Herman.

    - Sebelah utara anak Sungai Muara Sampang .

    - Sebelah Selatan tanah kebun Subirin .

    Oleh Saruki kepada Herli Junaidi alias Mirlek diketauhi oleh Mirwanto mengakibatkan Subirin mengalami Kerugian Materi dan Inmateri akibat hak atas tanah dan tanam tumbuh di atasnya tidak ada lagi.


    D. Sanksi Pidana : 


    Sanksi Pidana Penyerobotan tanah pasal 385 kitab Undang Undang ( KUHP ) 1/ 2023 , Pidana Penjara paling lama 4 Tahun , Pidana Denda Paling banyak 500 Juta .


    E. Solusi


    Bahwa bila Surat Somasi ini telah di terima dan di baca serta telah di pahami isi dan tujuannya oleh Saruki , Herli Junaidi alias Mirlek dan Mirwanto kami sarankan untuk segera menghubungi Kuasa Hukum Subirin dan Keluarga nya.


    F. Tindakan Hukum.


    - Sofyan Djalil , Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) mafia tanah adalah individu atau kelompok yang sengaja menghambat urusan pemerintah tujuannya merebut tanah orang lain.

    - Bahwa jika penyelesaian tindak pidana dan Perdata ini tidak dapat di selesai kan secara baik baik oleh Saruki , Mirwanto dan Herli Junaidi alias Mirlek dengan merujuk ke peraturan polisi nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restrorative Justice : a. Bahwa Kepolisian Negara Replubik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorativ yang menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemindahan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat :

    -Bahwa jika Surat Somasi ini tidak dilaksanakan selama 3 X 24 Jam terhitung Tanggal 28 Desember 2024 sampai Tanggal 30 Desember 2024 maka kami akan membuat pengadilan Pidana ke Polres Lahat dan Gugatan Perdata Perbuatan melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lahat.


    Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas maka kami mengharapkan keapada Saruki, Herli Junaidi alias Mirlek dan Mirwanto untuk berbuat bijaksana dan mengerti atas KONSEKUENSI dari surat Somasi ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini