TANGERANG, || Satu unit Kendaraan Mobil Plat Merah bernopol B 9158 QQ yang sedang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,Banten pada Kamis,12 Desember 2024 Menyita Perhatian Publik terlebih Para Aktivis Setempat.(13/12/2024)
Pasalnya, mobil yang diketahui sebagai Kendaraan Operasional Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jayanti tersebut diduga melampaui Masa Berlaku atau Menunggak Pajak Sejak Bulan 11 Tahun 2018 lalu, seperti terlihat dari Plat Nomor Seri yang ada.
Sungguh ironis memang, Kendaraan plat merah seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak, namun kenyataannya justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Ini bertentangan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat taat bayar pajak.
Berbagai reaksi negatif pun bermunculan, salah satunya dari AT.
"Bagaimana masyarakat mau Taat Pajak yg di Gaji sama Pemerintah aja gak bayar pajak," Ujar AT memberikan emot tertawa.
"Mungkin mau dilelang akibat mobil tua," sambung yang lainnya di dalam sebuah Grup Whatsapp.
"Giliran rakyat disuruh taat pajak, eh pemerintah seenak udel, hidup Tangerang Gemilang," celoteh Unes dalam status nya.
Sementara dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Yandri, Camat Jayanti mengatakan, adanya kendala dokumen yang belum lengkap.
"Sudah mau dibayar tapi ada dokumen belum ketemu di BPKAD, Jadi masih dicari dulu oleh orang aset," kata Yandri.
Dalam Kesempatan Ini Jefri Nainggolan Aktivis LASKAR RI-1 Angkat Bicara,"Mobil Operasional(Pol PP)Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang yang sudah 6(Enam)Tahun tidak di diperpanjang terkait Pajaknya dalam hal ini Kecamatan Jayanti Lalai dan tidak adanya Pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,Mungkin saja di Kecamatan Kecamatan yang lainnya yang ada di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Tangerang,Banten juga terjadi seperti ini." Ungkap Jefri
Lebih Lanjut Jefri,"Semoga Pemkab.Tangrrang dengan kejadian seperti ini (Red. Di Kecamatan Jayanti)akan mengambil langkah yang lebih kongrit dalam melakukan Pengawasan Kedepannya terkait Mobil Mobil Dinas(Plat Merah)yang Belum dibayar Pajaknya(Di Perpanjang),"Harap Jefri.
Red.Redaksi