Tangerang,|| Kepala desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tidak Transparansi Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa. Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah banyak membawa implikasi pada tata kelola pemerintahan desa solear Untuk pembangunan milik desa dan pemberdayaan masyarakat milik Desa.
Rabu,8 Januari 2025
Lembaga Sosial kontrol DPP LSM Lesim Melayangkan Surat Somasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Solear, Kabuoaten Tangerang.Surat Klarifikasi itu dilayangkan lantaran dengan adanya Dugaan Melakukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Milik Desa Tahun Anggaran Tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024
Ketua Umum DPP LSM Lesim Mursalin Angkat Bicara, ke Awak Media karyaindonesianews.comKami sudah layangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Solear, Kami Mempertanyakan Soal Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa yang di Alokasikan untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022,2023 dan Tahun 2024. yang diduga tidak tepat sasaran atau tidak tersalurkan kepada warga Masyarakatnya,Ketika dilayangkan Surat Klarifikasi dari LSM Lesim tidak ada jawaban dari Kades Solear.Terang Ketua Umum Mursalin
Hasil Penelusuran Team Anggota LSM Lesim dan Awak Media beberapa hari lalu, persoalan dimaksud di antaranya ditemukan Pemberdayaan Masyarakat Milik Desa terkait ternak.Ketika bertemu dengan salah satu warga masyarakat solear, yang.enggan disebut nama nya mengatakan setahu kami tidak ada pembagian Ternak apapun dari Desa yang di berikan oleh pihak Kepala Desa yang dianggarkan dari Anggran Dana Desa mungkin di Duga Fiktif x pak.Ucap Warga
Lanjut Ketua Umum Mursalin penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut. Selain Pemberdayaan Masyarakat Milik Desa yang diduga fiktif atau bermasalah,ataupun tidak sesuai Spesifikasi dan Pembangunan Milik Desa diduga bermasalah namun tidak terungkap dan tidak tersentuh hukum, yang pasti juga menelan anggaran biaya ratusan juta rupiah tanpa realisasi fisik serta kami menemukan adanya dugaan Mark’ Up Anggaran pada Aokasi Anggaran untuk kegiatan lainya di Desa Solear Tahun 2022,2023 dan Tahun 2024.Jelas Ketua Umum Mursalin
Selain itu sangat menyayangkan Kepala Desa Solear tidak Kooperatif terhadap Surat Klarifikasi yang di Layangkan beberapa hari, yang lalu seolah-olah Kebal Hukum. terkait surat klarifikasi yang dimaksud berdasarkan hasil temuan tersebut.
Kami berharap agar Pihak Pemerintah Desa Solear Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten agar segera menanggapi Surat Klarifikasi kami tersebut, sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.Ujarnya
Apabila diabaikan surat klarifikasi tersebut maka kami akan pastikan Kami akan Dorong/Laporkan ke Pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
kami meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,Inspektorat dan BPK agar untuk menindak lanjuti lebih lanjut ,dari hasil penelusuran temuan anggota kami di lapangan, Untuk cek ke lokasi dan Mengaudit Data Laporan SPJ Anggaran Dana Desa Solear dari Tahun 2022,2023 dan Tahun 2024,Tegasnya Ketua Umum Mursalin
Ssmpai Berita ini tayang pihak Kepala Desa Solear sulit untuk komunikasi , dikarenakan tidak mempunyai jalur komunikasi via nomor WhatsApp untuk konfirmasi pihak Kepala Desa.(AJH)