Serang || Rabu 05/02/2025 - Polemik yang terjadi di kalangan pengusaha wiraswasta di Desa Bandung kecamatan bandung kabupaten serang dengan Bumdes Desa Bandung masih berlanjut.
Pasalnya, menurut Rapiudin salah satu Pengusaha pemegang CV Iksan Putra Bandung mengakui setelah adanya surat pemutihan dan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemdes Bandung dalam Bumdes yang ditandatangani oleh PJ Desa Bandung Umdana diduga menjadi pemicu keributan di perusahaan.
"Jadi kan setelah adanya surat yang dianggap surat rekomendasi dari PJ Desa Bandung mengatasnamakan Bumdes, tanpa ada konfirmasi ke kami, tiba tiba pihak Bumdes Bandung ingin mengambil alih usaha kami yang mana CV Iksan Putra Bandung mempunyai surat perjanjian kerja dari perusahaan PT, Merak Magnesiumindo Indonesia," ujar Rapiudin kepada awak media, Senin (3/2/25).
"Itu terjadi pada tujuh bulan lalu, dimana pihak mengatasnamakan Bumdes ini mendatangi dengan kelompok nya kepada Perusahaan perusahaan di Desa Bandung, namun terjadi keributan di PT Merak, ini yang kami pertanyakan mengapa PJ Umdana tidak melakukan musyawarah untuk hal ini, jadi saya pikir ini biang pemicu nya, tiba tiba pihak Bumdes ingin mengambil alih usaha yang sudah berjalan dari Pihak Perusahaan, ini kan membenturkan kami dengan perusahaan yang mempunyai SPK resmi dari perusahaan," terang Rapiudin.
Adapun Rapiudin sebelum nya telah meminta dan memohon kepada Pemerintah Desa Bandung, untuk bermusyawarah dan bahkan telah disampaikan melalui surat dari LSM, namun hingga bulan Februari tahun 2025 belum ada ditindaklanjuti PJ Umdana.
1.undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah ,pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi hak hak masyarakat
2.undang undang No .39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia :Pasal 4 Menyatakan memperoleh perlindungan hukum dan keadilan
3.Penyalah gunaan kekuasaan,, Melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memutihkan selaku usaha/wiraswasta di wilayah sekitar
Adapun pun isi pemberitahuan ber kop surat pemutihan Bumdes desa Bandung dapat di pertanggung jawab kan dan atas adanya surat kop tersebut yang di duga untuk kepentingan lain
sampai berita ini di tayang kan pihak desa bandung kecamatan bandung kabupaten serang blum dapat di terkonfirmasi
( Cimong)