Tangerang, || LASKAR RI-1 dan Awak Media selaku Sosial Kontrol Dalam Rangka Acara mengunjungi SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas Dasar Laporan orang tua/Wali Murid dari salah satu siswa di sekolah tersebut terkait PIP ( Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga siswa kurang mampu agar tetap bisa sekolah.Maksud dan Tujuan LASKAR RI-1 dan Awak Media ingin konfirmasi terkait Bantuan PIP tersebut Kepada Pihak Sekolah SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang.Pada Hari Rabu, 26 Pebruari2025. (26/2/2025)
Dalam kunjungan tersebut Kami di dipertemukan ke pihak Kepala Sekolah SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang oleh Petugas Operator /TU.Secara Detail Pihak Kepala Sekolah yaitu Dr. Jajang Suhayat, S. Pd, M. Pd Menjelaskan, "Pihak Sekolah pertama Hanya bisa mengajukan kepada Kemendikbud untuk siswa siswi agar Mendapatkan Program dari PIP ini, kedua jika Pemberian Relaksasi sudah ada namanya tercantum yang 48 Siswa ini,kita bicara PPID(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)Pihak sekolah hanya bisa memberi keterangan bahwa siswa itu bersekolah di sini hanya sebatas itu kewenangannya dan bisa dipertanggungjawabkan,kalau di sekolah lain berbeda saya tidak tahu bukan kewenangan saya."Terang Kepala Sekolah
Masih Kepala Sekolah,"Instansi mana yang tertinggi mengeluarkan data tersebut yaitu PPID."Singkatnya
Kepala Sekolah pun menambahkan, "Terkait Pengeluaran data kan seperti itu mekanismenya dan klo melihat website silahkan biar ga muter nih jalan ceritanya intinya semuanya by sistem." Kata Kepala Sekolah
Ditempat yang sama Agus Jefri Hunter selaku Aktivis LASKAR RI-1 sangat menyayangkan keterangan terkait Penerima PIP yang seluruh Penerima Manfaat dari Program PIP di SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang yang keselurahan sebanyak 222 Siswa baik yang Pemberian 67 Siswa,Pemberian dari Aktivasi Nominasi sebanyak 107 Siswa dan Pemberian Relaksasi sebanyak 48 Siswa. Bahwa yang punya Kewenangan untuk mengeluarkan Keterbukaan Informasi Publik harus dari PPID Intansi yang tertinggi itu informasi yang keliru dan kurang tepat yang diinformasikan kepada Kami."Ujar Agus
Masih Lanjut Agus,"Saya Anggap Kepala Sekolah tidak menyadarinya bahwa di setiap sekolah pun harus adanya Petugas PPID-nya yang ditunjuk oleh Pimpinan Sekolah(Kepala Sekolah)untuk Mengelola Informasi Publik,khususnya terkait PIP ini, sudah dijelaskan isi UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu setiap warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi Publik."
Sangat disayangkan Kepala Sekolah selalu menanyakan kepada kami terkait Untuk Pemberian Relaksasi sebanyak 48 Siswa masalahnya dimana..?? Padahal Kami sudah menjelaskan dari awal atas kedatangan Kami Selaku Sosial Kontrol ke SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang karena adanya Aduan dari Masyarakat yaitu dari salah satu Wali Murid/Orang Tua murid kepada Kami selaku Sosial Kontrol yang awalnya Anaknya dapat Bantuan PIP ko sekarang sudah tidak dapat lagi,Padahal sudah jelas untuk kelas 10 jika mendapatkan Program Indonesia Pintar(PIP) dan akan berhenti mendapatkannya setelah lulus SMA. "Jelas Agus
Kami akan mengirimkan Surat Resmi untuk mengajukan Keterbukaan Informasi Publik tentang PIP, jika memang Pihak dari PPID Sekolah SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang tidak mau secara terbuka dan transparan terkait Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU RI No. 14 Tahun 2008,Kami Akan Memohon Mengajukan Sengketa Ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten."Tutup Agus mengakhiri.(SKM)