BREAKING NEWS

Sidang KKEP Telah Bergulir Atas Dugaan Pungli Atau Pemerasan Yang dilakukan Oleh Oknum Polsek Jatiuwung



Jakarta,|| Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, menghadiri sidang Komisi kode Etik Polri (KKEP) atas Dugaan Pungli atau Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Polsek Jatiuwung yang di Gelar pada Ruangan Sidang KKEP Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan Pada Hari Kamis, 20 Maret 2025 pada pukul 13:00 Wib s.d 15.30 WIB.(20/03/2025)


Edward selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten sebagai Saksi dan Pelapor atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau Pemerasan oleh Oknum Polsek Jatiuwung Mengungkapkan,“ Hari ini saya menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP)dalam perkara Dumas terkait hal Pungli atau Dugaan pemerasan yang korbannya adalah saya sendiri,yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Jatiuwung, Inisial (IM) dan (RF), saya atas nama Saksi dan Pelapor dalam persidangan tersebut dan membawa bukti-bukti dengan harapan kasus tersebut bisa ditegakkan selayaknya sesuai daripada Kapolri untuk memecat pelaku pungli terutama oknum yang saya laporkan,”Jelas Edward.


Lebih lanjut Edward mengatakan," Hadirnya saya selaku Saksi dan Pelapor di dalam Sidang Kode Etik atas Laporan Dumas yang sudah diterima dengan baik oleh pihak Mabes Polri sehingga dalam proses persidangan tadi saya ditanya daripada kronologi dan bukti bukti transaksional yang telah dilakukan oleh oknum yang saya laporkan sampai sekarang ini ssya masih menunggu dari proses kelanjutan ke depan sehingga yang saya harapkan Oknum tersebut dilakukan PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat," Harapnya


Bopo Amsori SH, selaku Kuasa Hukum dari Edward Menyampaikan, "Tadi itu kita diminta sebagai Saksi terkait dengan saksi-saksi ada lima orang dari kepolisian tiga orang, satu pak Rahmat mantan kanit terus penggantinya Prapto dan Imam Santoso sebagai Terlapor atau Terduga Tersangka, Nah tadi itu pertanyaan Ketua Majelis Hakim Apakah Yang dilaporkan ini Melanggar Kode Etik..? Besok ada lagi pertanyaannya kepada tersangka Imam sampai nanti ada Putusan,"Tuturnya.

Lebih lanjut Bopo Amsori mengatakan,"Harapan saya dari Awal Laporan Polisi ini dilanjutkan sehingga kasus pencurian di pertanggungjawabkan minimal ganti rugi, Nah ini kan nggak ada malah dihentikan, jadi enggak jelas, akhirnya Pak Edward kehilangan gelang yang senilai  sekian, enggak jelas balik apa enggak itu, Apalagi Terus ngasih duit lagi,mangkanya kasus ini digelar karena ini termasuk Pelanggaran Kode Etik Profesi bukan dilihat dari nilainya 1 juta tapi caranya polisi dilarang menerima bentuk barang atau uang dari masyarakat,"Jelas Amsori


Dan di sini pun kami akan menjabarkan tentang pertanggungjawaban mulai dari mantan Kapolsek Jatiuwung kanitreskrim, penyidik yaitu pertanggungjawaban daripada SP3 dan Penolakan Novum atas Putusan atau surat yang mereka buat itu daripada SP3 yang berakhir diprapradilan dan kasus ini akan segera kami buat berkas atau pemberkasan baru serta laporan baru setelah adanya putusan daripada Kode Etik,”Tegasnya Amsori mengakhiri. (AJH) 



Posting Komentar