BREAKING NEWS

Aktivis LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1 Warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Angkat Bicara Dengan Adanya 1 Karyawan PT. Mayora Indah Tbk. Jayanti Yang Meninggal Dunia

 Foto : PT. Mayora Indah Tbk.Jayanti tempat terjadinya kecelakaan Tragis Hilangnya Nyawa 1 Karyawan.

Tangerang, || Dengan ramainya Pemberitaan di Media Online Terkait Kabar Meninggalnya salah satu karyawan PT. Mayora Indah Tbk. Jalan Raya Serang KM. 32 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,Banten yang dikabarkan menurut informasi dari Pihak Perusahaan telah terjadi kecelakaan tragis 1 karyawan meninggal dunia pada Hari Sabtu, 21 Juni 2025 akibat korban tertimpa Lift Barang di area Pabrik.(23/6/2025) 

Kecelakaan tersebut menimbulkan keprihatinan Agus Jefri Hunter selaku  Aktivis LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1,Warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Ketika Agus ditemui Awak Media dikediamannya Menjelaskan," Kecelakaan tragis yang mengakibatkan 1 karyawan meninggal dunia akibat korban tertimpa Lift Barang di Area Pabrik,sangat prihatin dan mempertanyakan Terkait Standar Safety First Yang diberlakukan oleh PT. Mayora Indah Tbk..Jayanti." Ujar Agus 

Masih Lanjut Agus," Dengan terjadinya kecelakaan tragis tersebut di PT. Mayora Indah Tbk. Fungsi seorang Health,Safety and Environment (HSE) dipertanyakan dan Patut diduga dalam hal ini Seorang HSE yang dipekerjakan di PT. Mayora Indah Tbk. Jayanti. Diduga kuat telah Lalai dalam  Melaksanakan Tugasnya sehingga Menimbulkan 1 karyawan meninggal dunia tertimpah Lift Barang di Area Pabrik." Ucap Agus 

Lebih lanjut Agus memaparkan, " Seorang Health, Safety and Environment (HSE) harus Profesional dan yang bertanggungjawab atas pengelolaan aspek kesehatan,keselamatan dan lingkungan di tempat kerja yang tugasnya meliputi identifikasi bahaya,penyusunan Program K 3,pemantauan penerapan standar,dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan."Jelas Agus

Dalam hal terjadinya kecelakaan tragis 1 Karyawan meninggal dunia merupakan salah satu Dampak dari Pelanggaran HSE PT. Mayora Indah Tbk. Jayanti,telah diduga kuat Melakukan Pelanggaran regulasi HSE yang telah di atur dalam Undang Undang HSE dan Peraturan yang berlaku di NKRI ini.Diantara UU dan Peraturan Pemerintah yang telah dilanggar oleh seorang HSE :

1.Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. 

2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja

4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Sehingga Pihak pihak terkait diminta untuk Memberikan Sanksi terhadap PT. Mayora Indah Tbk.Jayanti.Sanksi yang harus diberikan diantaranya sanksi Administrasi,teguran dan denda hingga sanksi pidana seperti kurungan atau Pencabutan izin usaha karena telah diduga kuat adanya kelalaian dari seorang HSE di PT. Mayora Indah Tbk. Jayanti yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tragis yang menimpa 1 Karyawannya hingga tewas.Kecelakaan ini sudah termasuk tingkat pelanggaran yang parah dengan hilangnya Nyawa 1 Karyawan,"Agus Mengakhiri dalam memberikan  keterangannya pada Awak Media. 




Redaksi

Posting Komentar