PT Citra Buana Pasta Disegel Kementerian Lingkungan Hidup Karena Diduga Bermasalah
Karya Indonesia news com
Kabupaten Serang || Pengolahan timah di PT Citra Buana Pasta kawasan Pancatama yang masuk dalam kawasan Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten resmi disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
(Kamis 12 /06/2025).
Penyegelan tersebut atas dasar informasi yang berkembang di masyarakat, karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki pengelolaan kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dengan baik, aliran buangan limbahnya mencemari saluran air /selokan air di sepanjang saluran kawasan Pancatama.
Penyegelan tersebut di hadiri oleh pihak DLH Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang dan Pihak Kepolisian Sektor Cikande.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen untuk menciptakan langit biru di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (JABODETABEK) bersih dari gangguan asap yang berbahaya.
Sidak kali ini bukan kali yang pertama yang dilakukan pihak KLH, namun sudah beberapa perusahaan yang sudah dilakukan penyegelan terhadap perusahaan yang diduga tidak taat aturan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mengapresiasi langkah positif pihak KLH dalam menjalankan tugasnya serta menegakkan aturan yang ada.
Baru bulan kemaren TPA Jatiwaringin di Wilayah Rejeg-Sukadiri Kabupaten Tangerang dilakukan Penyegelan, berlanjut pada penyegelan pengelolaan limbah PT Noor Annisa Chemical (NAC) yang diduga mencemari lingkungan dan mengotori aliran sungai tersebut.
Patut diapresiasi langkah tegas pihak kementerian Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Hanif Faisol , terbukti tidak main-main dalam menjalankan tugasnya, jika terbukti bersalah tidak ada kata kompromi.
(Cimong)