CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI

 





4 Agustus 2026

KABUPATEN TANGERANG, KARYA INDONESIA– Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pasalnya, lokasi pembangunan diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek. Rabu 04 Agustus 2026


Berdasarkan pantauan di lapangan,LSM GERAK INDONESIA “menemukan indikasi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius , proyek Sarana Air Bersih (SAB) tersebut dibangun di kawasan Perumahan Jameela Village, RT 022/RW 003, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, pada papan informasi proyek tertulis lokasi pekerjaan berada di Kampung Pasir Al-Amin,RT 005/ RW 02, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


Adapun informasi pada papan proyek mencantumkan nama kegiatan “Sarana Air Bersih (SAB)” yang berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana “CV Putra Cahaya Perkasa” dan nilai kontrak sebesar Rp99.293.000.


Perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam papan informasi dengan titik pembangunan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini dinilai dapat menghambat fungsi papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Dalam ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah, papan informasi memiliki fungsi penting sebagai media keterbukaan informasi publik. Data yang tercantum, termasuk lokasi pekerjaan, seharusnya sesuai dengan kondisi aktual di lapangan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.


Selain itu, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan akurat mengenai kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.


Secara teknis, papan informasi proyek juga wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat dan memuat identitas pekerjaan secara lengkap, termasuk nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, pelaksana, serta nilai kontrak.



Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum pada papan proyek dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan evaluasi administrasi dari instansi terkait. Ketidaksesuaian informasi proyek juga dapat memicu pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pekerjaan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana, CV Putra Cahaya Perkasa, terkait dugaan perbedaan lokasi tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku. (Tim s.)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI
  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI
  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI
  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI
  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI
  • KETUA LSM GERAK INDONESIA ANGKAT BICARA.PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH ANGGARAN APBD KABUPATEN TANGERANG SALAH LOKASI

Posting Komentar