Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
*Medan,-* Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis, (6/8/2026).
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat ±6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.
Cermin Buruk Tatakelola dan Dugaan Pembiaran
Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.
"Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika," tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.
Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.
Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU:
Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 06 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:
1. Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat ±6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.
2. Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatra Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
3. Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatra Utara untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut.
4. Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.
Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.
Media ini akan tetap terus mengawal kasus ini, dan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. *(Tim)*


Posting Komentar