Kabupaten Tangerang || karyaIndonesianews. com - kegiatan pembangunan ( SAB ) Sarana Air Bersih di desa pangkat Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang saat ini, jadi perbincangan media dan aktivis ,pasalnya proyek terserbut tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang dalam kegiatan tersebut senin 26/08/2024
Anggota LSM penjara Ibnu saat di konfirmasi awak media di lokasi mengatakan bahwa salah satu bentuk transparansi pelaksanaan pembangunan, adalah dipasangnya papan informasi proyek, agar nantinya masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan pembangunan, agar nantinya pengerjaan pembangunan benar-benar berkualitas.
Masih kata Ibnu Dijelaskannya pula bahwa sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hasil investigasi awak Media dan Anggota LSM Penjara ke lokasi proyek tersebut, bahwa mandor atau pelaksana yang berinisial, I , susah di hubungi baik lewat washapp maupun di telepon dan tidak pernah ada di lokasi proyek tersebut
Sampai berita ini di tayang belum ada konfirmasi dari pihak proyek tersebut ( TB cimong ).