DPW GIAN Provinsi Banten Minta Polda Metro Jaya Ungkap Pemasok dan Koordinator Pengamanan Obat Keras di Kota Tangerang Selatan.
Tangerang Selatan,|| Obat keras atau dikenal dengan nama lain obat golongan daftar G, G merupakan singkatan dari “Gevaarlijk“ yang berarti berbahaya. Disebut berbahaya karena, obat yang termasuk dalam golongan daftar G ini merupakan golongan obat yang apabila dalam penggunaannya tidak dalam pengawasan dokter atau pembeliannya tanpa menggunakan resep dokter berarti dalam penggunaannya obat keras tersebut seakan-akan tidak terkendali sehingga khasiat dari obat yang seharusnya menyembuhkan dikhawatirkan akan memperparah penyakit, meracuni tubuh atau bahkan dapat menyebabkan kematian.(8/7/2025)
Dan apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam bidang sediaan farmasi yang dapat menyimpan serta melayani pembelian obat keras dengan resep dokter. Sedangkan toko obat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/Kab/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 hanya diperbolehkan untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas.
https://kemkes.go.id/id/%20cegah-penyalahgunaan-narkoba-kemenkes-ajak-terapkan-germas
Pelaku usaha toko obat dalam mendirikan sebuah toko obat terdapat beberapa syarat, antara lain, adanya penanggung jawab teknis farmasi yang mana penanggung jawab teknis farmasi di toko obat adalah seorang Asisten Apoteker, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha toko obat dalam mendirikan usahanya adalah memperoleh izin usaha perdagangan, izin penjual eceran obat dan izin edar sediaan farmasi.
Dengan ramainya Pemberitaan di Media Online dan Medsos dengan maraknya Peredaran Obat Obatan Keras Golongan Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol di Wilayah Hukum Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Hal tersebut mendapatkan Perhatian dari Agus Jefri Hunter Ketua GIAN (Gerakan indonesia Anti Norkotika) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten.
"Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bebas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Selatan ,Polda Metro Jaya bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus Jefri Hunter Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika(DPW GIAN ) Provinsi Banten meminta agar Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera mengungkap dan menangkap “Pemasok” dan Koordinator pengamanan Pendistribusian obat keras Excimer dan Tramadol Golongan Daftar G, yang saat ini marak beredar tanpa resep dokter di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang Selatan - Banten. Hal itu guna menghindari rusaknya moral dan mental generasi muda.
Lanjut Agus Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung nanti kami yang akan antar ke APH langsung agar langsung di proses,”Tutupnya.
Redaksi