Kabupaten Tangerang,ll Dugaan adanya Lahan Milik PT. Taruna Sakti Yudhatama yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM. 34 Kp. Jayanti Timur RT. 013/03 Desa Cikande,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang dalam Pengerasannya di Timbun(Pengurugannya)dengan Limbah B3(Berbau,Berbahaya dan Beracun)Pihak dari DLHK Kabupaten Tangerang Melalui Kepala Bidang PSLB3 dan Wasdal (Pengawasan Pengendalian)akan Ricek Ke Lokasi Lahan Milik PT. Taruna Sakti Yudhatama.(28/8/2024)
Hal tersebut Merupakan tindak lanjut dari informasi Masyarakat ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan)Kabupaten Tangerang,Banten.
Ketika dikonfirmasi terkait dari berita sebelumnya yang sudah Tayang Kepada DLHK Kabupaten Tangerang melalui,HARI MAHARDIKA Selaku Kepala Bidang PSLB3 (Pengelolaan Sampah,Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya) Menjelaskan."Terimakasih atas informasinya Pak,Saya sudah berkoordinasi dengan bidang WASDAL akan Kita RICEK yah Pak Ke Lokasi Yang dimaksud."Terang Hari Mahardika kepada Media Online karyaindonesianews.com
Diduga PT. Taruna Sakti Yudhatama Melanggar Pasal 98 ayat(1),Pasal 102 dan Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diancam dengan Pidana Penjara Maksimum 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Maksimum 10.000.000.000(Sepuluh Milyar).
Hingga Terbit Berita ini,Pihak PT. Taruna Sakti Yudhatama,masih belum bisa dikonfirmasi.(Agus J.H)