• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Kejahatan Terorganisir Pelaku Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Di SPBU 34.1513.7 Rest Area KM. 14 Pinang Jalan Tol Tangerang-Jakarta

    17 Oktober 2024, 20.36 WIB Last Updated 2024-10-17T13:36:55Z
    masukkan script iklan disini


    Kota Tangerang,|| Kasus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh Mafia BBM Bio Solar Subsidi tepatnya di SPBU 34.1513.7 Rest Area KM. 14 Pinang Jalan Tol Tangerang-Jakarta,Kota Tangerang,Banten.Supir Terduga Pelaku bernama AHMADI dan satu Unit Mobil Truck Colt Diesel Box Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol B 9801 FCL ini diduga terorganisir antara Pelaku Usaha(Mafia) Penimbun BBM Bio Solar Subsidi dengan Para Oknum SPBU 34.1513.7 yang ada di Rest Area KM. 14 Pinang Tol Tangerang-Jakarta,Kota Tangerang.(17/10/2024)



    Dugaan keterlibatan Oknum SPBU ini berdasarkan investigasi awak media ke SPBU 34.1513.7 dan adanya Pengakuan dari Supir  yang bernama AHMADI,Mengatakan." Mobil Box yang telah dimodifikasi tersebut sudah terisi 1(satu)Ton dengan cara 3(Tiga)kali bulak balik untuk mengisi BBM Bio Solar Subsidi di SPBU 34.1513.7 tersebut."Ujarnya



    Kendaraan Truk Box Mitsubishi Warna Kuning dengan Nomor polisi B 9801 FCL yang dikemudikan AHMADI terbukti memodifikasi tangki agar dapat memuat kapasitas BBM lebih besar.





    "Menurut Supir Selasa,15 Oktober 2024,pukul 16.30 WIB.Truck Box berikut isi BBM adalah milik Frans/Yudas."Singkatnya



    “Ini kendaraan dan isinya milik Pak Frans/Yudas dan baru mengisi 1(Satu)Ton.” Ungkapnya kepada awak media karyaindonesianews.com pada Selasa,15 Oktober 2024



    Pada saat awak media konfirmasi kepada Supir yang bernama AHMADI di Area SPBU 34.1513.7 Rest Area KM. 14 Pinang  ada suatu kejanggalan Mobil Box Mitsubishi dengan Nopol B 9801 FCL yang di kemudikan AHMADI milik Frans/Yudas di Lepas atau tidak di giring Oleh Tim 3 Tipiter  Mabes Polri,sedang untuk Mobil Box Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol B 9149 BXS yang di kemudikan oleh QURIS Milik inisial SINGA diamankan/di giring ke Mako Mabes Polri Trunojoyo,Jakarta Selatan.Ada Apa Sebenarnya...???




    Sekedar memberikan informasi dalam Undang-Undang Migas disebutkan salah satu bentuk kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan migas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat dan pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



    Hingga Berita ini diterbitkan Pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.(AJH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini