Tangerang,|| Pandangan tidak sedap ketika melihat adanya Bendera Merah Putih kondisinya sudah sangat kusam dan robek berkibar di salah satu Kantor Desa Lembangsari,Kabupaten Tangerang,Banten.Dalam hal, ini Desa Lembangsari,Kecamatan Rajeg terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Negara.
Tentu saja pemandangan yang kurang enak itu tidak sedap dipandang menjadi banyak sorotan warga dan sorotan para aktivis yang melintas,di area depan kantor desa lembagsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang Apakah mungkin pemerintah desa Kantor desa lembagsari tidak sanggup membeli atau menganti dengan yang lebih baik di kemana kan anggaran dana desa yang di gelontorkan tiap tahun.Demikian pertanyaan itu terlintas dibenak mereka yang melihat ketika melintasi jalan depan kantor Desa tersebut .
Padahal semua biaya di Kantor Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Banten ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan buat Pemdes Lembangsari tidak ada uang untuk mengganti Bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek namun masih terpasang berkibar di depan Kantor Desa Lembangsari pada hari Kamis (14/11/2024).
DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan team awak media online dan cetak bergegas menuju kantor kecamatan rajeg sebelum kami berangkat Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara berkomunikasi lewat chat wa pak camat.untuk meminta klarifikasi Atau konfirmasi terkait bendera
Di Tempat Terpisah
Pak Camat Mengatakan Walaikumsalam ,mohon maaf pak saya masih di Cilegon pak.Pungkasnya
Endang Supriatna selaku Ketua DPC Tangerang LSM KPK-Nusantara, Angkat Bicara kami sudh komunikasi lewat chat wa pak camat rajeg untuk meminta waktu untuk bertemu di kantor kecamatan untuk meminta klarifikasi beliau membalas menjawab chat wa kami kata nya lagi di cilegon.Ungkapnya
Lanjutan ketua Endang Supriatna membalas chat wa pak camat oleh kami menanyakan terkait ada ya bendera merah putih yang berkibar dikantor desa bapak sangsi apa yang bapak berikan.ternyata pak camat bungkam tidak membalas wa kami.Ucapnya
Dalam mengacu pada pasal 24 Undang-Undang di atur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah."Ujar Endang
"Lalu, pasal 235 RKUHP menyebutkan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : (a)memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil, (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, (C) memcetak, menyulam, dan menulis huruf, angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara, (d) memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."Jelas Endang
Atas pemandangan berkibarnya bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi yang sobek dan kusam terpasang di kantor Desa Lembangsari,Kecamatan Rajeg,Kabupaten Tangerang.Endang Supriatna selaku Ketua DPC Kabupaten Tangerang LSM KPK-Nusantara menyatakan kecewa tanpa ada perhatian terhadap Lambang Negara tersebut.
Kami prihatin melihat Bendera merah Putih yang terpasang di Kantor Kantor Desa Lembang yang terpasang dengan kondisi pudar,kusam dan sobek,"Terang Endang
Saya berharap untuk TNI,Polri atau pun Instansi melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan Kondisi sobek, Pudar,kusam Di Kantor Desa Lembangsari,Kecamatan Rajeg,Kabupaten Tangerang. Dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.dan kami akan bersurat ke kantor kecamatan rajeg untuk meminta audensi terkait pelanggaran bendera merah putih yang sobek sobek masih dibiarkan berkibar di kantor desa lembagsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang.(AJH)