Tangerang, || Hasil pengawasan awak media dan aktivis di lapangan menemukan ada nya kejanggalan dan di duga ada Mark,up soalnya dari segi material kurang bagus semen yang seharusnya merek tiga roda ini merek jakarta pasir pun kualitasnya kurang bagus bercampur lumpur batu juga jelek kualitas nya. 23/11/24
Mengundang perhatian n pertanyaan dari sejumlah aktivis dan awak media, pasalnya di era modern saat ini masih ada saja kontraktor atau pelaksana nakal yang mencoba tidak transparansi terkait proyek yang di biayai oleh negara dari hasil pajak yang di bayarkan masyarakat.
Dan tentunya sudah jelas masyarakat wajib mengetahui anggaran yang di pergunakan berapa.
Di jelaskan sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ),nomor 14 tahun 2008 dan Perpers nomor 54 tahun 2010,serta nomor 70 tahun 2012.dimana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan kerbukaan informasi publik ( KIP ).
Dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai anggaran serta jangka waktu pekerjaan.
Saat di konfirmasi awak media salah satu pekerja mengatakan pekerjaan sudah berjalan 7 hari
"Proyek sudah bejalan 7 hari,dan sejak pekerjaan di mulai pun tidak ada papan KIP,bahkan pengawas atau pelaksana pun hanya datang pada saat mulai pekerjaan saja"ujarnya.
Dalam pantauan awak media dan sejumlah aktivis sunggu miris dan misterius.
Pasalnya lemahnya pengawasan sehingga kontraktor mengabaikan standar K3 yang memilik dasar hukum pelaksanaan.Diantaranya ialah undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker No 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Serta permenaker No 4 tahun 1987.Tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja ( P2K3).
Sampai berita ini d terbitkan belom ada pihak yang terkonfirmasi.
(Cimong)