Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Desa Lembangsari Diduga Kuat Tutupi Kesalahan Terkait Bendera Robek di Depan Camat Rajeg

Sabtu, 23 November 2024 | 22.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T15:57:44Z

 


Tangerang,|| Sebuah insiden yang memprihatinkan terjadi di Kantor Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor desa tersebut ditemukan dalam kondisi kusam dan robek parah, memicu kecaman dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menilai kejadian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. 23/11/24



Beberapa hari lalu, DPC Tangerang LSM KPK Nusantara bersama sejumlah awak media melakukan audensi dan klarifikasi terkait masalah ini di kantor Kecamatan Rajeg. Mereka bertemu dengan Camat Rajeg, Oman Apriaman, SKM, S.IP, yang didampingi oleh Sekretaris Camat. Audensi yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024, berlangsung di ruang terbuka lantai dua kantor kecamatan. Beberapa pihak menilai tempat tersebut kurang tepat untuk kegiatan klarifikasi formal, karena sering dilalui orang banyak dan tidak menciptakan suasana yang khidmat.



Dalam kesempatan tersebut, Camat Oman Apriaman memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai bendera yang kusam dan robek di Kantor Desa Lembangsari. "Saya sudah menindaklanjuti masalah ini. Bendera yang sobek sudah diganti dengan yang baru. Mohon maaf, foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto lama, dua tahun lalu, berdasarkan keterangan dari Ibu Kepala Desa," Kata Camat Oman.



Namun, pernyataan Camat ini mendapat tanggapan keras dari pihak LSM KPK Nusantara dan awak media. **Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara**, Endang Supriatna, menilai penanganan masalah ini belum sesuai harapan. "Kami mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan oleh Pak Camat untuk audensi, tetapi sangat disayangkan tempat yang disediakan untuk klarifikasi justru berada di ruang terbuka yang sering dilalui orang. Ini memberikan kesan kurang hormat terhadap kedatangan kami," Ujarnya.



Selain itu, Endang juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Desa Lembangsari dalam audensi tersebut. "Kami merasa heran mengapa Kepala Desa Lembangsari tidak diundang. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kejadian ini, seharusnya beliau hadir untuk memberikan klarifikasi langsung," Tambah Endang.



Endang juga menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan memang diambil langsung oleh timnya, dan menunjukkan kondisi bendera yang masih kusam dan robek. "Kami datang langsung ke lokasi dan mengambil foto terkini. Kami juga memiliki bukti video yang menunjukkan kondisi bendera tersebut. Kami tidak terima jika disebutkan itu foto dua tahun lalu,"Tegas Endang.



Masalah bendera Merah Putih yang robek dan kusam bukanlah hal sepele. Berdasarkan Pasal 234 dan 235 RUU KUHP, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang merendahkan kehormatan bendera negara dapat dijatuhi pidana. Bahkan, pejabat negara yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dikenakan pemberatan pidana.



Endang menilai masalah ini harus ditangani dengan serius. "Pejabat negara, termasuk camat dan kepala desa, harus memberikan teladan kepada masyarakat. Mereka tidak boleh menganggap masalah bendera yang robek dan kusam sebagai hal yang sepele," Ujarnya.



Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Lembangsari belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini masih berkembang, dan masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Hingga berita ini ditayangkan kepala desa belum bisa di konfirmasi bersambung(AJH)

×
Berita Terbaru Update