Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Diduga Poyek Turap Kampung Kepuh Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Hanya Memperkaya Pihak Kontraktor

Kamis, 05 Desember 2024 | 19.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T12:05:19Z

 


Karya Indonesia news com 

Tangerang Jayanti|| Proyek turap yang berada di lokasi kampung kepuh Desa pasir Muncang kecamtan Jayanti kabupaten tangerang provinsi Banten pengerjaan nya tidak sesuai spesifikasi standar dan kualitas mutu umur nya pendek.05/12/2024 


Dari pantauan DPW provinsi Banten LSM JPK dan team awak media online, cetak melihat langsung dalam pengerjaan nya tidak terlihat papan informasi yang terpasang dan dalam pengerjaan nya pun sungguh miris tidak sesuai spesifikasi dan mutu pun sangat jelek.kamis( 05-12-2024)


Tah hanya langsung team LSM JPK beserta team awak media menyambangi konfirmasi ke pihak pekerja yang tidak mau di sebut namanya mengatakan dari pertama di kerjakan tanpa papan informasi publik atau KIP 


Sementara itu DPW provinsi Banten LSM JPK bersama team awak media yang diketuai muslik menjelaskan kami cek langsung kelokasi proyek turap tersebut sungguh miris dan tidak rapih dalam pengerjaan nya, bahkan tidak memakai K3 apa lagi tidak terlihat di lokasi papan informasi tersebut.Ucap nya Bung muslik


Kami langsung cek ukur kedalam turap tersebut udah pada retak hingga rembes air tidak benar ucapan pekerja diduga hal tersebut hanya ingin mengelabui baik masyarakat maupun sosial kontrol para LSM maupun awak media yang diucapkan para pekerja tersebut dan juga lagi lagi tidak terlihat terpasang papa informasi di lokasi,




Sudah jelas dalam pasal mengacu sesuai amanah undang-undang terkebukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 Perpres nomor 54

Tahun. 2010 nomor 70 tahun 2012 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pungkas muslik


Kami berharap pihak Dinas bina marga dan dinas perkim harus teliti memberikan proyek kepada pihak kontraktor jangan asal memberikan nya, klw asal memberikan proyek tersebut banyak merugikan keuangan negara banyak kejanggalan kejanggalan mementingkan keuntungan pribadi sendiri tidak mementingkan kualitas mutu pembangunan Tersebut.Imbuhnya


Masih bung muslik kami meminta kepada pihak dinas perkim mau pun dinas bina marga harus ketat pengawasan nya bilamana di temukan proyek tanpa papan informasi atau ada papan informasi nya yang diduga asal jadi pembangunan tersebut tolong di Becklis pihak kontraktor dan jangan di cairkan sebelum kerjaan nya sesuai RAB.bila mana tidak sesuai RAB mohon di tindak sesuai aturan yang berlaku.Tutupnya(cimong)


Hingga berita ini diterbitkan belum dapat jalur komunikasi pihak kontraktor untuk konfirmasi bersambung


Cimong

×
Berita Terbaru Update