Tangerang, ||Berdasarkan Pantauan Team DPC Tangerang LSM KPK Nusantara bersama Awak Media Pada Hari Kamis,23 Januari 2025,terlihat jelas di Lokasi ada nya Pembangunan Jalan Paving Block yang baru saja selesai di bangun oleh Pemerintah Desa Dangdeur yang berada di Kp. Kekulu Desa Dangdeur,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten Menuai, "Sorotan tajam oleh Kontrol Sosial Ketua Eden. Dari hasil temuannya terlihat jelas Batu Prasasti di Lokasi tersebut tertera Tulisan Jenis Kegiatan: Pembangunan Jalan Paving Blok volume : 152 M X 1,20M Lokasi Kegiatan: Kp Kukulu, Sumber Dana. : Dana Desa TA 2024, Pelaksana; Swakelola dan tidak tercantum Biaya.Sabtu(25/1/2025)
Hal tersebut diketahui karena Team Anggota LSM KPK Nusantara bersama Awak Media, mencoba mencari menggali informasi untuk konfirmasi ke warga setempat dengan menyambangi rumah warga tersebut yang berdekatan dengan Lokasi Pembangunan Jalan Paving Blok.Warga yang di samarkan namanya menyampaikan ke Team LSM KPK Nusantara dan Awak Media, Pembangunan Jalan Paving Block ini yang di bangun oleh Pemerintah Desa Dangdeur untuk Warga kekulu soalnya belum ada 1(satu) Tahun sudah terlihat mulai Rusak Dan Bergelombang Kenapa ya pak..?Tanya Warga Setempat
Sementara ituTeam DPC Kabupaten Tangerang LSM KPK Nusantara dan Awak Media lebih lanjut menanyakan juga pada warga setempat terkait ada tidaknya Petugas Kebersihan Sampah di Desa Dangdeur di Tahun 2024
Sambung warga setempat setahu kami diduga tidak ada Petugas Kebersihan Sampah Tahun 2024 di Desa Dangdeur Pak.Ada juga kami mendengar Baru di bentuk Petugas Kebersihan Sampah di Tahun 2025 ini dan dibuatkan SK.Kami juga mendengar dari tetangga ada yang mendapatkan Ternak Lele dari Staf Desa anehnya tidak ada Koordinasi atau Informasi ke Pihak RT. setempat,sekarang lele tersebut sudah tidak ada.Untuk Ketua Gapoktan belum ada penggantinya sampai saat ini setelah Ketua Gapoktan yang ada meninggal dunial.Tungkasnya Warga stempat
DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Ketua Endang Supriatna alias Eden Angkat Bicara ke Awak Media terkait adanya Pembangunan Jalan Paving Block yang sudah dilaksanakan di Kp. kekulu Desa Dangdeur,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten. "Terlihat kasat mata kami,belum 1 (satu) Tahun hanya baru beberapa bulan sudah mulai terlihat rusak dan patah- patah terkesan dalam pengerjaannya asal jadi dan bergelombang diduga tidak sesuai spesifikasi karena mengunakan Material Bahan Batu Paving KW untuk Pembangunan Jalan Paving Block Tersebut dengan demikian diduga adanya indikasi ingin mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar dari Pihak Pemerintah Desa Dangdeur sehingga diduga ada Penyimpangan Anggaran Dana Desa 2024.Dengan tidak memikirkan Kwalitas dan Mutu tersebut adanya indikasi membohongi warga setempat beserta Kontrol Sosial terkait dengan tidak adanya di cantumkan biaya di batu prasasti.Imbuhnya Ketua eden
Lanjut Ketua Eden ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Desa Dangdeur salah satu Ketua BPD, Anggota BPD dan Pendamping Desa Kasi Binwas dari Kecamatan Terkait,yang berkaitan terutama dengan tenaga kerja, konsultan, bahan material,pengawas atau beserta unsur yang lainya, kenapa hasil pengerjaannya jalan Paving block belum satu tahun sudah cepat rusak.apakah Pendamping diduga tidak Mengawasi Kelapangan Dalam Pengerjaan Pembangunan Jalan Paving Block tersebut.
Menurut kajian dari penelitian kami bersama Team Awak Media melihat langsung batu prasasti berada di lokasi ditemu kan tidak di cantum kan, biaya nominal di batu prasasti tersebut. diduga abaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya di batu prasasti tersebut diberi keterangan lengkap seperti volume lebar kegiatan, biaya harus di cantumkan ini malah tidak dicantumkan dugaan menyamarkan anggaran. Yang diduga menguntungkan dari Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Dalam mengacu UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Ujarnya Ketua Eden
Lanjut Ketua Eden kami juga melihat Memandangan tidak elok di Halaman Area Kantor Desa Dangdeur diduga sangat miris . Terlihat Lambang Negara Indonesia sangat jelas Bendera Merah Putih sudah sobek sobek tidak layak di pakai masih aja. tetap di pasang berkibar apa tidak ada cadangan untuk mengantikan bendera merah putih tersebut yang sudah sobek atau tidak mempunyai cadangan bendera merah putih per satu bulan sekali ataukah diduga cuma hanya memiliki satu Bendera Merah Putih saja dengan hal hal yang terjadi di Desa Dangdeur besar Dugaan Kami Anggran Dana Desa 2024,patut di pertanyakan arahnya, sehingga diduga Bendera Merah Putih untuk mengganti satu bulan sekali saja tidak ada gantinya Sampai tidak bisa ke beli dari Anggaran Dana Desa 2024.Ucap Ketua Eden
Kami berharap kepada Kepala
Desa agar bisa memberikan waktu untuk kami Klarifikasi, Konfirmasi dan Informasi.Tegasnya
Sehingga Berita ini di Tayangkan Pihak Pemerintah Desa Dangdeur Belum Terkonfirnasi.(AJH)