• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Pool Kendaraan Mobil Box Pengangkut Makanan Sosis dan Nugget Belum Mempunyai Izin Dari DPMPTSP.

    11 Januari 2025, 17.18 WIB Last Updated 2025-01-11T10:18:40Z
    masukkan script iklan disini

     





    Tangerang,,|| Keberadaan Pool Kendaraan Mobil Box Pengangkut Makanan Sosis dan Nugget yang Lokasinya berdekatan dengan  Pemukiman Warga di Kp. Sempur  RT. 017/006 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten Diduga belum mengantongi Izin/belum Mempunyai izin dari DPMPTSP(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Sabtu,11 Januari 2024



    Hal tersebut diketahui Ketika Awak Media karyaindinesianews.com Konfirmasi  melalui Telepon  Whatsapp terhadap Ketua RT(Tazus) Kp. Sempur 017/006 Desa Sumur Bandung,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.



    " Belum ada izin Pak ke Lingkungan/Warga klo untuk Penggunaan Lahan tersebut untuk dijadikan Pool Kendaraan, ada juga minta izin beberapa Bulan yang lalu ketika ingin Pemasangan Pagar Batas belakang dari Lahan tersebut."Terang Ketua RT. 



    Ketua RT menambah bahwa belum ada dari pihak Pemilik/Pengusaha atau Penyewa Lahan tersebut datang untuk menemui saya( Red. Ketua RT )untuk mengurus izin Lingkungan/Warga  dan membuat Domisili serta membuat Surat Keterangan Usaha(SKU) dari Kantor Desa. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti."Jelasnya



    Ketika Awak Media karyaindonesianews.com Menelusuri lebih lanjut agar mendapatkan informasi yang lengkap dan menghasilkan pemberitaan yang berimbang, melanjutkan konfirmasi kepada Bos Wiranata selaku Pengusahanya yang menyewa lahan tersebut yang sekarang Lahannya sudah dijadikan Pool Kendaraan miliknya bahkan sudah beraktifitas beberapa minggu.Pengusaha Pool Kendaraan hanya menjawab. "Siap Bosku,saya cek yah Bosku. "Singkatnya 




    Untuk diketahui bahwa Surat Izin Lingkungan/Warga adalah salah Satu Syarat untuk  Mengajukan Perizinan Pool Kendaraan  kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang,yang diverikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan setelah dinyatakan persyaratannya lengkap.Dinas Perhubungan akan Melakukan Survey Lapangan.Jika Berkas Lengkap.Dinas Perhubungan akan memberikan Rekomendasi untuk diterbitkan Izin Pool Kendaraan. 



    Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Tangerang Endang Supriatna yang biasa di panggil Bung Eden ikut Angkat Bicara Ketika dimintai Tanggapannya Oleh Awak Media di Kantornya."Jawaban yang dilontarkan oleh Bos Wiranata Pengusaha yang menyewa Pool Kendaraan tersebut, klo jawabannya seperti itu. itu hanya Alasan Klasik saja,seharusnya sebagai pengusaha (Red.Wiranata)yang bergerak dalam bidang Jasa Transportasi sebagai pemiliknya harus mengetahuinya,sudah mengantongi izin atau belumnya untuk Pool Kendaraannya." Ujar Ketua LSM KPK Nusantara



    "Padahal sudah jelas sanksi yang akan diberikan baik oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang dapat memberikan Sanksi Penyegelan kepada Pengusaha Pool Kendaraan yang tidak mengurus perizinannya. sanksi ini diberikan setelah Pengusaha diberikan beberapa kali teguran tertulis, penyegelan,pembatalan atau pencabutan izin Perusahaan. "Tutup Ketua DPC LSM KPK Nusantara



    Sampai Beria ini diterbitkan beberapa pihak terkait belum terkonfirmasi. (AJH) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini