Tangerang, || Lagi dan Lagi terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, kali ini terjadi di Ponpes yang berada di Desa Renged,Kecamatan Kresek,Kabupaten Tangerang, Banten.Pelaku Tindak Pidana Pencabulan berinisial S alias Irfan (28 Tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak laki laki dibawah umur yang berinisial F, B dan W. (26/1/2025)
Sementara dari keterangan dan pengakuan Pelaku tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu Bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.Seperti yang dijelaskan Kapolsek Kresek AKP. A. Suryadi,.Modus operandi pelaku dia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton Video Porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu pelaku secara paksa meminta korban untuk Melakukan Masturbasi dan Oral Sex pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan Sperma.
Jefri Nainggolan Selaku Aktivis LASKAR RI-1 DAN PESANTREN RI-1 Angkat Bicara." Peristiwa peristiwa Tindak Pidana Asusila kepada anak di bawah umur yang kerap terjadi selama ini di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren (PONPES) khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang,Banten Sudah sangat mengkhawatirkan,ini diduga kurangnya pengawasan dari Pihak Pengelola Yayasan/Lembaga itu sendiri (Ponpes)."Ujar Jefri
Lebih lanjut Jefri Mengatakan," yayasan Lembaga Pendidikan Ponpes didirikan dengan tujuan untuk membina warga negara menjadi muslim yang taat dan berakhlak Mulia,menanamkan nilai nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari,mempersiapkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan beriman, melatih santri menjadi calon ulama dan Mubaliqh akan tetapi tujuan mulia Yayasan Lembaga Pendidikan Ponpes itu dinodai oleh Oknum Pengajar/Ustad yang tidak bermoral yang terjadi saat ini di Ponpes yang berada di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten."Jelas Jefri
"Jefri Berharap Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk memberi Hukuman yang Seberat-beratnya terhadap oknum Pelaku berinisial S alias Irfan (28 Tahun)yang telah melakukan tindak Pidana Pencabualan kepada 3 orang anak santri di bawah Umur. karena Undang Undangnya Pun sudah jelas mengatur tentang Perlndungan anak Acaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara" Harap Jefri
Masih Lanjut Jefri.," Hal Pencabulan kepada anak di bawah umur yang kerap terjadi di Yayasan Lembaga Pondok Pesantren( Ponpes)yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten terindikasi kurangnya Pengawasan dari pihak Yayasan maupun dari Pihak Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini adanya kegagalan dalam sistem dan pembinaan yang selama ini dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Tangerang, Banten,karena dari tahun ke tahun kerap terjadi kejadian kejadian yang serupa."
"Sangat Miris meskipun kasus kasus serupa kerap terjadi di Ponpes yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten tidak ada efek jera,hal tersebut disebabkan karena Kemenag Kabupaten Tangerang bertindak setelah kasus mencuat ke Publik.Karena diduga tidak adanya keseriusan dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terutama dalam memberikan Sanksi yang tegas,tentu akan terjadi lagi tindak pidana pencabulan kepada anak anak di bawah umur kedepannya di Ponpes yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.Sehingga anak anak di bawah umur yang berada di Ponpes merasa tidak terlindungi terutama kepada orang tua akan selalu was was yang anak anaknya saat ini menuntut ilmu di Yayasan Lembaga Pondok Pesantren."Diakhiri Jefri
Dengan terbitnya berita ini Pihak pihak terkait Belum Terkonfirmasi.(Cimong)